Polisi Gorontalo Aniaya Pacar

Kronologi Seorang Anggota Polisi Gorontalo Utara Aniaya hingga Ancam Bunuh Pacarnya

Seorang wanita Gorontalo, Rara Wandasari Sidiki, menjadi korban penganiayaan, Rabu pagi (16/7/2025). Mirisnya, penganiayaan itu

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
ILUSTRASI
PENGANIAYAAN -- Seorang polisi Gorontalo kembali bikin heboh. Kali ini kasusnya melakukan penganiayaan. 

‎TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang wanita Gorontalo, Rara Wandasari Sidiki, menjadi korban penganiayaan, Selasa pagi (15/7/2025).

Mirisnya, penganiayaan itu dilakukan oleh kekasihnya sendiri yang merupakan anggota polisi aktif di Polres Gorontalo Utara (Gorut).

Informasi dari korban, motif penganiayaan gara-gara masalah asmara.

Pelaku kata korban, tidak terima saat Rara hendak mengakhiri hubungan mereka.

‎Peristiwa ini terjadi pada pukul 07.00 Wita di sebuah perumahan di Tanggilingo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. 

Baca juga: Jangan Lengah! ‎Camera ETLE di Gorontalo Masih Aktif, Memotret 100 Pelanggar Setiap Hari

‎Rara yang hendak mengantar pakaian kotor tak menyangka bahwa pelaku sudah lebih dulu berada di dalam rumah.

‎"Dia tiba-tiba sudah ada di dalam perumahan. Langsung memukul saya, merusak HP saya, dan mengancam akan membunuh saya," ungkap Rara saat ditemui usai melapor ke SPKT Polda Gorontalo pada Selasa (15/7/2025).

Ini bukan kali pertama dia mengalami kekerasan dalam hubungan tersebut. Hanya saja, pemukulan yang terjadi kali ini adalah yang paling parah.

‎"Sebelumnya pernah ditampar saat cekcok, tapi pagi ini jauh lebih kasar. Dia juga ancam bakar rumah dan bunuh saya," ujarnya.

‎Menurut Rara, pelaku emosi lantaran tak terima diputuskan, apalagi setelah Rara menduga bahwa ia menjalin kedekatan dengan perempuan lain.

‎"Dia selalu cemburuan, sering tanya saya di mana. Tapi saya sudah tidak tahan karena tahu dia dekat dengan perempuan lain,” tambahnya.

‎Rara juga menyebut bahwa ancaman pembunuhan sempat dilontarkan pelaku baik secara langsung maupun lewat telepon, dan sebagian telah direkam oleh temannya sebagai barang bukti.

‎Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan bahwa laporan penganiayaan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

‎"Korban sudah melapor ke SPKT dan saat ini baik Krimum maupun Propam sedang menangani kasus tersebut. Oknum anggota Polres Gorut tersebut sudah dilakukan penahanan oleh Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Desmont, Rabu (16/7/2025).

‎Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dimulai, termasuk teman dan kerabat korban.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

"Jika terbukti melanggar, maka dari sisi internal bisa dikenakan sanksi kode etik hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan pidananya akan menyesuaikan dengan pasal yang berlaku," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved