Berita Gorontalo
Jangan Lengah! Camera ETLE di Gorontalo Masih Aktif, Memotret 100 Pelanggar Setiap Hari
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih aktif diberlakukan di wilayah Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih aktif diberlakukan di wilayah Gorontalo.
Tercatat, rata-rata 100 pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE setiap harinya, dengan pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (16/7/2025).
Lukman menegaskan bahwa ETLE tetap menjadi strategi utama Polantas dalam penegakan hukum lalu lintas.
“ETLE ini tetap kami terapkan. Saat ini ada tiga titik kamera aktif di Gorontalo dan semuanya masih berfungsi dengan baik,” ungkap Lukman.
Tiga titik ETLE tersebut terpasang didepan Masjid Agung Limboto Jalan Andalas Kota Gorontalo dan Simpang Kabila perbatasan Kota Gorontalo dan Bone Bolango.
Sementara kamera di bundaran Telaga sudah tidak berfungsi lagi karena dulunya hanya bersifat pinjam pakai dari vendor swasta, dan telah tidak aktif sejak dua tahun terakhir.
"Ditelaga sudah dia tahun ini tidak aktif, karena milik swasta, jadi bukan milik polri," tegasnya.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan keberadaan ETLE justru memberi banyak manfaat, salah satunya adalah mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan, karena interaksi antara petugas dan pelanggar diminimalisasi.
“Kalau interaksi langsung, biasanya bisa terjadi upaya ‘tolong-menolong’ di tempat. Nah dengan ETLE ini semuanya terekam kamera dan diproses di back office,” jelasnya.
Setelah pelanggaran terekam kamera, data akan diverifikasi oleh tim back office.
Jika terbukti pelanggaran, sistem akan mencocokkan data kendaraan melalui Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI), lalu mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via kantor pos.
“Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi. Kalau tidak, maka STNK kendaraan akan terblokir otomatis saat pembayaran pajak,” kata Lukman.
Dirlantas juga menekankan pentingnya pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya untuk lapor jual ke Samsat agar surat konfirmasi tidak salah sasaran.
“Kalau tidak lapor jual, maka surat konfirmasi tetap dikirim ke pemilik lama. Ini sering terjadi, padahal yang bawa kendaraan sudah orang lain,” imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.