Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Rismon Diprediksi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Kantongi Bukti
Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, nama-nama yang kerap bersuara lantang soal keaslian ijazah Jokowi mulai disorot.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasus-Ijazah-Presiden-Jokowi-xcn.jpg)
TRIB8UNGORONTALO.COM -- Polemik tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, nama-nama yang kerap bersuara lantang soal keaslian ijazah Jokowi mulai disorot.
Dua di antaranya adalah pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, memprediksi bahwa keduanya berpotensi besar menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, unsur pencemaran nama baik sangat mungkin menjerat pihak-pihak yang secara aktif menyebarkan narasi negatif terhadap Jokowi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan, karena ditemukan unsur pidana.
Mengenai penetapan tersangka, Aryanto pun meyakini nantinya akan ada lebih dari 2 orang.
Baca juga: Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Kabupaten Gorontalo, Tak Pakai Helm hingga Surat Tidak Lengkap
Dia mengatakan, yang setiap hari kerap melontarkan hinaan dan dianggap mencemarkan nama baik Jokowi itu, diprediksi akan menjadi tersangka.
"Saya yakin lebih, lebih daripada dua atau tiga orang. Kalau menurut saya kurang lebih ada empat, lima mungkin," ungkapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (15/7/2025).
"Dari pencemaran sendiri aja kan ada dua, misalkan ya itu yang sudah pasti kelihatan yang tiap hari menghina-menghina itu, mencemarkan, itu sudah otomatis dia pasti kena pencemaran," sambungnya.
Lantas, siapa saja yang diprediksi Aryanto menjadi tersangka dalam kasus ini?
Mengenai orang-orang yang kemungkinan akan menjadi tersangka, Aryanto menyebutkan di antaranya ada nama Pakar telematika, Roy Suryo dan Ahli digital forensik, Rismon Sianipar.
Menurut Aryanto, keduanya bisa terjerat pasal pencemaran nama baik, karena paling vokal melontarkan hinaan-hinaan tentang ijazah Jokowi.
"Prediksi saya Roy Suryo, Simon, itu pasti kena pencemaran kalau menurut ukuran saya ya. Karena lihat tiap hari dia tendensinya kan cuma menghina-menghina terus gitu," jelasnya.
Sementara itu, untuk nama lainnya tidak disebutkan spesifik oleh Aryanto.
Namun, menurutnya, selain Roy Suryo dan Rismon, tidak akan dikenakan pasal pencemaran karena hanya melontarkan tudingan-tudingan dan koar-koar dikirminalisasi saja.
"Kalau yang lain kan tidak, hanya ngomong-ngomong bahwa kami dikriminalisasi, hanya menuduh bahwa ini dan sebagainya, tidak ada apa pencemarannya," ujar Aryanto.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo Besok 16 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Sebagai informasi, sebelumnya, Roy Suryo Cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025.
Status Kasus Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, status kasus Jokowi naik penyidikan itu diumumkan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi itu, pada Kamis (10/7/2025).
Dari hasil gelar perkara tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Haji Faisal Tegas Tak Undang Mayang dan Doddy ke Ultah Gala: "Hanya Tak Ada Masalah yang Saya Undang
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan dari lima laporan polisi, tiga di antaranya, terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan itu sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ucap Ade.
Sementara itu, dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," ungkapnya.
"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE. Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas Ade lagi.
Untuk diketahui, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan Jokowi dan tim kuasa hukum saat membuat laporan.
Baca juga: Dana BSU 2025 yang Sudah Cair Bisa Ditarik Kembali, Segera Cek Batas Akhir Pencairan Dananya
Barang bukti itu di antaranya ada flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
Polisi juga diketahui telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut.
Di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.