Berita Nasional
Gaji Dosen ASN Meroket! Tukin hingga Rp27,5 Juta Mulai Cair, Ini Daftar Lengkapnya
Pencairan ini berlaku untuk dosen ASN di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan juga di lingkungan Lembaga
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mulai mencairkan tunjangan kinerja (tukin) yang nominalnya bisa mencapai Rp27,5 juta per bulan.
Pencairan ini berlaku untuk dosen ASN di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan juga di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan sudah dimulai sejak awal Juli 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengatakan bahwa pemberian tukin ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Tujuannya kata dia untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme para dosen serta pegawai di Kemendiktisaintek.
"Tukin dosen ASN adalah bentuk penghargaan negara atas peran vital dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan," ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto, seperti dikutip dari situs resmi Kemendiktisaintek.
Pencairan Bertahap dan Transparan
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menegaskan bahwa proses penyaluran tukin ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Aturan mainnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja, yang sudah diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Sebanyak 31.066 dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek akan menerima tukin ini.
Pencairan untuk periode Januari hingga Juni 2025, ditambah dengan tukin ke-13, sudah dimulai sejak 8 Juli 2025.
Bagi dosen yang klaimnya belum lengkap hingga 7 Juli 2025, proses pembayaran akan dilakukan di periode berikutnya pada awal Agustus 2025.
Ke depannya, tukin akan dibayarkan setiap bulan, dan tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan tukin bulan Desember.
Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan
Berikut adalah daftar lengkap besaran tukin dosen ASN per bulan berdasarkan kelas jabatan, sesuai Perpres No 19 Tahun 2025:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.