Jumat, 6 Maret 2026

Berita Gorontalo

Ramai Surat Edaran ‘Partisipasi’ Dana Koperasi Rp100 Ribu, Dinas Koperasi Gorontalo Klarifikasi

Sebuah surat edaran dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Gorontalo tengah menjadi sorotan publik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ramai Surat Edaran ‘Partisipasi’ Dana Koperasi Rp100 Ribu, Dinas Koperasi Gorontalo Klarifikasi
TribunGorontalo.com
DUGAAN PUNGLI - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib saat memberikan klarifikasi kepada TribunGorontalo.com, Senin (14/7/2025). Arifin membantah hal tersebut adalah pungli. Foto (Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebuah surat edaran dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Gorontalo tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, surat tersebut memuat permintaan partisipasi dana sebesar Rp100 ribu per koperasi desa/kelurahan untuk mendukung perayaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78.

Surat bernomor 020/DEKOPINDA-KAB.GTLO/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 itu secara eksplisit memuat poin keempat yang meminta setiap koperasi di desa atau kelurahan se-Kabupaten Gorontalo untuk menyetor dana partisipasi ke rekening panitia kegiatan Harkopnas.

Permintaan dana ini memicu reaksi beragam di masyarakat. Beberapa pihak menduga permintaan tersebut berpotensi menjadi praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok partisipasi sukarela.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.

“Sebetulnya kita merayakan Hari Ulang Tahun Koperasi setiap tanggal 12 Juli. Itu sesungguhnya adalah hari ulang tahun Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Dalam setiap perayaan Hari Koperasi, Dekopin adalah penyelenggara utama. Dinas, termasuk Kementerian Koperasi, hanya berperan sebagai pendukung,” jelas Arifin kepada TribunGorontalo.com, Senin (14/7/2025).

Arifin menegaskan bahwa tradisi pengumpulan dana partisipasi oleh Dekopin bukanlah hal baru.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi praktik rutin setiap perayaan Hari Koperasi dan dilakukan atas dasar aturan internal organisasi gerakan koperasi.

“Jadi saya kira tidak layak disebut sebagai pungli seperti yang ramai di media. Aturannya jelas. Ini bagian dari gerakan koperasi yang secara bersama-sama di bawah naungan Dekopin sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi. Mereka memang diberi kewenangan untuk melakukan penghimpunan dana,” tegas Arifin.

Meski demikian, Arifin menambahkan bahwa Dinas Koperasi Kabupaten Gorontalo tidak menganjurkan ataupun ikut dalam pengumpulan dana tersebut.

Pihaknya memahami mekanisme tersebut sebagai bentuk gotong-royong internal di kalangan koperasi.

“Tentu mungkin Ketua Dekopinda yang paling bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Tapi sebagai pembina koperasi, kami memahami hal ini bukanlah pungutan liar,” tutup Arifin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dekopinda Kabupaten Gorontalo terkait polemik surat edaran tersebut. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved