PPG 2025

PPG 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkap, Syarat Peserta, dan Cara Lapor Diri

Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 tahap 2 resmi dibuka. Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi d

ppg.kemdikbud.go.id
PPG GURU TERTENTU - Info grafis alur PPG Guru Tertentu 2025 hasil tangkap layar di laman web https://ppg.dikdasmen.go.id. Berikut JAdwal, syarat dan Cara lapor diri PPG Tahap 2 2025 di LPTK beserta daftar berkas dan persyaratan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 tahap 2 resmi dibuka.

Tapi, PPG ini hanya untuk Guru Tertentu.

Dilansir dari Tribunnews.com, Proses pemanggilan peserta PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB sudah dilakukan sampai 12 Juli 2025.

Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Jika guru memenuhi syarat dan mendapat kesempatan pada PPG 2025 Tahap 2 selanjutnya dapat melalukan lapor diri di LPTK pada 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025.

Kemudian pembelajaran mandiri PPG 2025 Tahap 2 di platform Ruang GTK akan diselenggarakan mulai 1 Agustus 2025 sampai 12 September 2025.

Selengkapnya, simak jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajaran PPG 2025 Tahap 2, melansir laman resmi PPG Dikdasmen.

Jadwal PPG 2025 Tahap 2

  • Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025
  • Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025
  • Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK:    1 Agustus - 12 September 2025
  • Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025
  • Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025
  • Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025
  • Cetak Katu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025
  • Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025
  • Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025

Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK

  1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;
  2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";
  3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;
  4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';
  5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;
  6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;
  7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;
  8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 yang disediakan LPTK;
  9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.

*)Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah

Ketentuan Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved