PPG 2025
PPG 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkap, Syarat Peserta, dan Cara Lapor Diri
Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 tahap 2 resmi dibuka. Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi d
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 tahap 2 resmi dibuka.
Tapi, PPG ini hanya untuk Guru Tertentu.
Dilansir dari Tribunnews.com, Proses pemanggilan peserta PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB sudah dilakukan sampai 12 Juli 2025.
Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Jika guru memenuhi syarat dan mendapat kesempatan pada PPG 2025 Tahap 2 selanjutnya dapat melalukan lapor diri di LPTK pada 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025.
Kemudian pembelajaran mandiri PPG 2025 Tahap 2 di platform Ruang GTK akan diselenggarakan mulai 1 Agustus 2025 sampai 12 September 2025.
Selengkapnya, simak jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajaran PPG 2025 Tahap 2, melansir laman resmi PPG Dikdasmen.
Jadwal PPG 2025 Tahap 2
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025
- Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 1 Agustus - 12 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025
- Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025
- Cetak Katu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025
- Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025
Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2
1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
3. Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK
- Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;
- Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";
- Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;
- Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';
- Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;
- Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;
- Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;
- Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 yang disediakan LPTK;
- Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.
*)Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah
Ketentuan Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.