Berita Nasional
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Kubu Presiden Minta Nama Baik Dipulihkan
Roy Suryo dengan metode error level analysis (ELA) menyebut, ijazah UGM miliknya masih terlihat jelas logo maupun tulisan di dalamnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ijazah-Jokowi-nc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan, usai gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut baik langkah tersebut.
Ia menegaskan, peningkatan status kasus ini menunjukkan bahwa laporan kliennya memiliki dasar kuat.
Laporan tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, memasuki babak baru.
Kubu Jokowi merespon santai perkembangan terbaru laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut.
Baca juga: PENAS XVII Gorontalo Dimatangkan, Bupati Sofyan Puhi Pantau Progres Persiapan
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan hal itu menandakan laporan yang dibuat Jokowi adalah benar.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).
Dia pun mengungkap harapan Jokowi setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Jokowi meminta agar nantinya namanya dipulihkan dari semua tudingan. "Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," ucapnya.
Lebih lanjut, Rivai mengatakan nantinya pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. "Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: PENAS XVII Gorontalo Dimatangkan, Bupati Sofyan Puhi Pantau Progres Persiapan
Ade menyebut ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pertama, pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi. Kemudian objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).