Pemkab Gorontalo
Pemkab Gorontalo Revisi Perda Pajak dan Retribusi, DPRD Soroti Pendataan Aset
Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I bersama DPRD pada Kamis (10/7/2025).
Revisi ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini bertujuan menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi pemerataan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri.
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam struktur pendapatan asli daerah. Ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas fiskal daerah dan mendorong kemandirian Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” kata Sofyan Puhi.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPRD yang telah menyampaikan lima catatan penting dalam laporan pembahasan, antara lain efektivitas pelaksanaan perda, dukungan sistem digitalisasi, sosialisasi kepada masyarakat, optimalisasi target PAD, dan perluasan potensi pajak daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, menyoroti pentingnya pendataan aset daerah dalam pembahasan ranperda ini.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan aset menjadi temuan rutin dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.
“Teman-teman anggota DPR tadi juga menginterupsi agar pemerintah daerah segera mendata seluruh aset yang ada. Aset-aset kita ini banyak yang belum terdata dengan baik dan itu menjadi catatan BPK tiap tahun,” ujar Zulfikar saat diwawancarai usai paripurna.
Terkait kemungkinan munculnya retribusi baru, Zulfikar menyatakan hal itu akan dilihat dan diputuskan dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Namun, ia menekankan bahwa retribusi yang sudah ada harus dimaksimalkan terlebih dahulu demi mendorong peningkatan PAD.
“Intinya kita ingin memastikan bahwa seluruh potensi daerah bisa tergarap optimal, baik dari sisi pajak maupun retribusi,” pungkasnya.
Revisi perda ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menata ulang sistem pendapatan asli daerah yang lebih efektif, efisien, dan berbasis teknologi digital.
Pemerintah daerah bersama DPRD sepakat untuk mempercepat tahapan pembahasan agar implementasi perda ini dapat segera dijalankan. (Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.