BSU 2025
Kemnaker Ungkap Alasan BSU 2025 Belum Masuk: Cek Data Rekening dan Status PKH
Salah satu syarat utama untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Banyak pekerja yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mengaku belum menerima dana bantuan di rekening mereka.
Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara dan mengungkapkan tiga penyebab utama keterlambatan pencairan BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengungkapkan tiga faktor utama yang menyebabkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum masuk ke rekening sejumlah pekerja yang memenuhi syarat.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kemnaker menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama mengapa dana BSU 2025 belum cair ke rekening penerima.
Dalam unggahannya, Kemnaker menuliskan:
“BSU nggak muncul di rekening? coba cek ini dulu,”
Melalui postingan tersebut, Kemnaker menjelaskan secara rinci tiga alasan mengapa dana BSU 2025 belum cair ke rekening penerima yang memenuhi syarat.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Banda Neira Juli 2025, Harga Tiket KM Labobar Diskon 50 Persen
Adapun tiga penyebab utama BSU 2025 belum masuk ke rekening pekerja adalah sebagai berikut:
Belum Memenuhi Syarat Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Pekerja hanya dapat menerima BSU jika telah memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Jika tidak memenuhi persyaratan, maka status penerima tidak dapat ditetapkan.
Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain di Tahun yang Sama
BSU tidak diberikan kepada pekerja yang sebelumnya telah tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan serupa di tahun berjalan.
Masalah pada Data Rekening
Rekening yang bermasalah seperti tidak aktif (dormant), salah input data, atau bahkan terblokir dapat menjadi penghambat dalam proses pencairan bantuan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Banda Neira - Makassar Juli 2025: KM Labobar Transit di Ambon dan Baubau
Meskipun demikian, Kemnaker menegaskan bahwa bagi pekerja yang sebenarnya telah memenuhi kriteria namun mengalami kendala rekening, BSU tetap bisa disalurkan melalui jalur alternatif, yakni lewat Kantor Pos.
Cara Cek Status Penerima PKH
Salah satu syarat utama untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan).
Untuk memastikan status ini, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah domisili pada kolom “Wilayah PM”
Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”
Ketik kode captcha yang muncul
Klik tombol “Cari Data”
Jika nama pekerja muncul sebagai penerima dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya sebagai penerima PKH, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Pastikan kamu sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
Memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp3.500.000.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Banda Neira - Makassar Juli 2025: KM Labobar Transit di Ambon dan Baubau
Data pribadi seperti KTP, NIK, dan nomor rekening harus valid dan sesuai.
Jika ketiga syarat ini kamu penuhi, maka peluang untuk menerima BSU 2025 terbuka lebar.
Jangan lupa pastikan semua data yang terdaftar benar agar proses pencairan berjalan lancar!
Berikut beberapa alasan kenapa BSU kamu belum juga cair:
Meskipun kamu sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bukan berarti dana langsung masuk ke rekening.
Banyak pekerja mengalami hal serupa, status sudah lolos, tapi saldo bantuan belum juga terlihat.
Nah, berikut beberapa penyebab umum yang bisa membuat pencairan tertunda:
Data KTP dan BPJS belum sinkron, seperti perbedaan nama atau NIK.
Rekening bank yang terdaftar sudah tidak aktif atau ditutup.
Meskipun kamu sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bukan berarti dana langsung masuk ke rekening.
Banyak pekerja mengalami hal serupa, status sudah lolos, tapi saldo bantuan belum juga terlihat.
Nah, berikut beberapa penyebab umum yang bisa membuat pencairan tertunda:
Data KTP dan BPJS belum sinkron, seperti perbedaan nama atau NIK.
Rekening bank yang terdaftar sudah tidak aktif atau ditutup.
Baca juga: 8 Keberangkatan Kapal Pelni Ambon - Banda Neira dengan KM Pangrango, KM Labobar dan KM Sangiang
Proses verifikasi bank masih berlangsung, dan kamu hanya perlu menunggu giliran.
Agar tidak terhambat, pastikan seluruh data pribadi dan rekening kamu benar dan aktif.
Jika ragu, kamu bisa cek ulang melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi layanan terkait.
Meskipun kamu sudah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, bukan berarti dana akan langsung masuk ke rekening.
Beberapa penerima mengalami keterlambatan pencairan karena sejumlah faktor teknis maupun administratif.
Jika kamu mengalami kendala serupa, disarankan untuk segera mengecek kembali status dan data melalui kanal resmi seperti bantuan.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Pos Indonesia
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.