Kasus Korupsi Mesin EDC
Bos Allo Bank hingga Eks Petinggi BRI Jadi Tersangka Korupsi EDC Rp744 Miliar
Lima tersangka telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kasus-Korupsi-zmnd.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2024.
kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp744,5 miliar.
Salah satu nama yang paling mencolok adalah Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI).
Selain itu, sejumlah mantan pejabat penting di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan pimpinan vendor swasta juga turut dijerat.
Lima tersangka telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari tahun 2020 sampai 2024.
Baca juga: Dari Menteri ke Terdakwa, Tom Lembong: "Baru di Penjara Saya Mengerti Ketidakadilan Hukum"
Baca juga: Gibran Siap Berkantor di Papua: Di Mana Pun Bisa Jadi Kantor, yang Penting Bertemu Rakyat
"Menetapkan 5 orang tersangka," ujar pelaksana tugas (plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Lantas siapa saja tersangkanya? Berikut daftarnya.
- Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo
- Eks wadirut BRI Catur Budi Harto
- Eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi
- Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar
- Dirut PT Beringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja
"Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314 [Rp744,5 miliar]," kata Asep.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mendapati bukti yang cukup adanya tindakan melawan hukum.
Dalam kasus ini Indra Utoyo diduga berperan menandatangani izin prinsip penggunaan anggaran pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021.
Dia juga berperan dalam izin pelaksanaan pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020, dan putusan hasil pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021.
Selain itu, dalam pengadaan FMS EDC (skema sewa), Indra Utoyo juga selalu mengarahkan agar pengadaan EDC beralih dari konvensional menjadi full Android.
Baca juga: Persidangan Nikita Mirzani Memasuki Babak Krusial, Rocky Sitohang: Jangan Khawatir
Baca juga: Pecundangi Real Madrid, PSG Susul Chelsea di Final Piala Dunia Antarklub
KPK menyebut Indra Utoyo turut memberi arahan kepada Danar Widyantoro (Wakadiv Perencanaan Divisi PPT) dan Fajar Ujian (Wakadiv Pengembangan Divisi PPT) agar EDC android merek Sunmi P1 4G yang dibawa oleh Elvizar dan PT PCS dan Verifone yang dibawa oleh PT Bringin Inti Teknologi untuk dilakukan POC (Proof of Concept) terlebih dulu agar bisa kompatibel dengan sistem.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com