Jumat, 27 Maret 2026

Kabar Artis

Nikita Mirzani Disidang Kasus Pemerasan, Beri Pesan Pedas untuk Pengguna Skincare Indonesia

Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Hari ini, Selasa (8/7/2025), ia menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Nikita Mirzani Disidang Kasus Pemerasan, Beri Pesan Pedas untuk Pengguna Skincare Indonesia
kompas.com
KASUS SKINCARE -- Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Hari ini, Selasa (8/7/2025), ia menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, dr. Reza Gladys. 

Tidak hanya itu, Niki juga berpesan agar masyarakat Indonesia tidak membeli produk skincare, hanya ikut-ikutan saja.

Atau tertarik membeli karena tau yang punya adalah seorang dokter.

"Jangan karena fomo, jangan beli karena dia punya gelar dokter. Jadi kalian percaya karena gelar, dokter pun bisa dibeli dengan gampang," tegas Niki.

Baca juga: Mira Hayati, Bos Skincare Viral, Terbukti Langgar Hukum dan Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara

Mantan kekasih Matthew Gilbert itu juga menyebut dirinya tidak merugikan rakyat Indonesia.

"Aku tidak merugikan rakyat Indonesia. Nanti bisa dilihat persidangan siapa penjahat sebetulnya yang merugikan rakyat Indonesia," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sesuaikan Tarif di Sejumlah Rumah Sakit Gorontalo, Ini Penjelasannya

Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved