BSU 2025

Alasan NIK Tidak Terdaftar Penerima BSU di Aplikasi Pospay Padahal Lolos Verifikasi Kemnaker

Ada pekerja yang mencoba mengakses aplikasi Pospay dan menemukan NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Kompas.com/BPJS Ketenagakerjaan
STATUS BSU BERBEDA -- Tangkapan layar aplikasi Pospay dan bsuketenagakerjaan.go.id. Pekerja mengeluhkan perbedaan status penerima BSU di aplikasi Pospay. 

Penerima bantuan yang akan mencairkan BSU di kantor pos wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan. 

Berikut rinciannya: 

- KTP asli (e-KTP)

- Fotokopi KTP 

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 

- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia) 

- Nomor HP aktif. 

Perlu diketahui, pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung alias tidak bisa diwakilkan. 

Setelah segala persyaratan sudah dipersiapkan, Anda perlu mendapatkan QR Code sebagai bukti penerima BSU. QR Code ini didapatkan melalui aplikasi Pospay.

Tata cara mendapatkan QR Code pospay untuk mencairkan BSU, yakni: 

1. Buka aplikasi Pospay tanpa perlu login terlebih dulu 

2. Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama 

3. Pilih ikon lima tangan berwarna putih bertuliskan Kemnaker 

4. Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih opsi Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025 
5. Masukkan NIK KTP Anda, lalu klik "Cek Status Penerima" 

6. Jika data sesuai, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos.

Jika sudah, berikan QR Code tersebut kepada petugas kantor pos beserta dokumen yang dipersyaratkan. 

Tunggu sampai petugas memberikan dana cash atau tunai sebesar Rp 600.000 kepada Anda.

 


(TribunGorontalo.com/Kompas.com)

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Tidak Terdaftar BSU Saat Cek di Pospay, Tapi Lolos di Situs Kemenaker dan BPJSTK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved