Polemik MIN 2 Gorontalo
Ortu Siswa MIN 2 Kabupaten Gorontalo Diminta Patungan Penuhi Kebutuhan Sekolah Ratusan Juta
Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan IPTEK DPRD Provinsi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DUGAAN-PUNGLI-Viral-dugaan-pungli-di-MIN-2-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
DPRD Menolak Dalih Komite
Namun penjelasan tersebut justru memantik respons tegas dari anggota DPRD.
Umar Karim, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, membuka pernyataannya dengan menyoroti viralnya isu ini di media sosial.
"Ini sudah cukup viral di medsos. Dan ini bukan masalah kecil," ujar Umar tajam.
Ia menolak keras interpretasi dari pihak sekolah dan komite.
Menurutnya, madrasah negeri seperti MIN 2 seharusnya sepenuhnya dibiayai oleh negara, apalagi dalam konteks wajib belajar di tingkat dasar.
"Pemerintah dan pemda bertanggung jawab atas biaya pendidikan dasar. Tidak boleh ada pungutan. Ini harus dipahami oleh semua pihak," tegas Umar.
Umar juga mengingatkan pentingnya membedakan antara pungutan dan sumbangan.
Ia menjelaskan bahwa pungutan bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya, sehingga sangat berbeda dengan sumbangan yang sukarela.
"Kalau sudah ditentukan jumlah dan waktunya, lalu wajib dibayar setiap bulan, itu bukan lagi sumbangan. Itu sudah pungutan," katanya.
Umar menyatakan, laporan yang masuk ke DPRD dan fakta di lapangan menunjukkan praktik di MIN 2 sudah masuk kategori pungutan yang mengikat, dan berpotensi melanggar aturan.
Dari pihak Kementerian Agama, Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Provinsi Gorontalo, Masjrul Janto Usman, menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap praktik yang terjadi di madrasah-madrasah, termasuk MIN 2.
"Kami akan evaluasi menyeluruh. Ini akan jadi perhatian serius," katanya.
Ia menyatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah praktik tersebut melanggar aturan, dan memastikan tidak ada pembebanan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta didik.
Rapat ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang mampu menekan praktik pungutan liar di satuan pendidikan, serta memastikan bahwa prinsip pendidikan dasar yang gratis dan inklusif tetap terjaga.