Minggu, 29 Maret 2026

Polemik MIN 2 Gorontalo

Ortu Siswa MIN 2 Kabupaten Gorontalo Diminta Patungan Penuhi Kebutuhan Sekolah Ratusan Juta

Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan IPTEK DPRD Provinsi

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ortu Siswa MIN 2 Kabupaten Gorontalo Diminta Patungan Penuhi Kebutuhan Sekolah Ratusan Juta
WEB MIN 2
DUGAAN PUNGLI -- Viral dugaan pungli di MIN 2 Kabupaten Gorontalo gara-gara orangtua patungan 25 ribu per bulan untuk biayai kebutuhan sekolah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan IPTEK DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung tegang, Selasa (8/7/2025). 

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan pungutan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kabupaten Gorontalo.

Perlu diketahui bahwa MIN 2 Kabupaten Gorontalo memiliki sejumlah kebutuhan termasuk honor untuk petugas kebersihan (cleaning service), pembimbing tahfiz dan manasik haji sebesar Rp74.400.000.

Lalu ada pula kegiatan siswa seperti marching band, pramuka, PMR, dan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) senilai Rp37.000.000. 

Namun karena keterbatasan anggaran, setiap orang tua diminta menyetor Rp25.000 per bulan untuk tahun ajaran 2025/2026.

Karena pungutan itu, sejumlah orang tua pun protes hingga terjadi rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo pagi tadi.

Bukan Pungli?

Kepala MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Leni Mahajia, hadir langsung dalam rapat untuk memberikan klarifikasi.

Ia menekankan bahwa semua program yang dijalankan merupakan hasil penawaran pihak sekolah kepada komite.

"Kami menawarkan program unggulan madrasah ke komite. Kami punya keterbatasan anggaran, dan dana BOS tidak bisa digunakan untuk semua kegiatan. Jadi program-program ini butuh dukungan dari orang tua," kata Leni.

Senada dengan itu, Ketua Komite MIN 2, Iqdar Najmi Abdul, menepis bahwa ini adalah pungutan liar.

Ia menyebut semua keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.

"Komite menindaklanjuti usulan sekolah dengan rapat, kemudian dilanjutkan rapat bersama orang tua. Jadi ini bukan paksaan," ujarnya.

Iqdar bahkan mengutip PMA Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

"Kami heran kenapa ini dipermasalahkan, padahal jelas ada rujukan regulasinya," tegasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved