Dahlan Iskan Tersangka
Mantan Bos Jawa Pos Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Terseret Dugaan Penggelapan
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi menyandang status tersangka.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi menyandang status tersangka.
Informasi dikutip dari TribunNews.com, Dahlan Iskan terseret kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan pihak internal Jawa Pos Group, perusahaan media tempat Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian kutipan dari surat penetapan yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus bermula dari laporan bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim.
Laporan tersebut dilayangkan pada 13 September 2024 oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, perwakilan manajemen Jawa Pos.
Inti laporan menyoroti dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan, yang melibatkan nama besar Dahlan Iskan.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.
Tak hanya Dahlan, Nany Wijaya, mantan direktur Jawa Pos lainnya, juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Disangkakan Pasal Berat, Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang
Dahlan dijerat pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat
Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan
Pasal 372 KUHP dan Pasal 55 KUHP: Penggelapan dan perbuatan bersama
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Polda Jatim telah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka serta menyita sejumlah barang bukti penting.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dahlan Iskan.
Dahlan Iskan (lahir 17 Agustus 1951) adalah mantan Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group yang bermarkas di Surabaya. Jabatan tersebut kemudian diteruskan oleh putranya, Azrul Ananda. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2009.
Pada 19 Oktober 2011, dalam rangka reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, Dahlan diangkat sebagai Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggantikan Mustafa Abubakar.
Sebagai informasi, Dahlan Iskan memulai karier jurnalistiknya sebagai calon reporter di sebuah surat kabar kecil di Samarinda, Kalimantan Timur, pada tahun 1975.
Setahun kemudian, pada 1976, ia bergabung sebagai wartawan di majalah Tempo.
Sejak tahun 1982, ia dipercaya memimpin Jawa Pos dan membesarkannya hingga menjadi salah satu grup media terbesar di Indonesia.
Dahlan memimpin Jawa Pos Group hingga tahun 2018.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Dahlan Iskan pernah tercatat mencapai Rp2,3 triliun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.