Dahlan Iskan Tersangka

Mantan Bos Jawa Pos Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Terseret Dugaan Penggelapan

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi menyandang status tersangka.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo
FOTO STOK - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi menyandang status tersangka.

Informasi dikutip dari TribunNews.com, Dahlan Iskan terseret kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.

Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan pihak internal Jawa Pos Group, perusahaan media tempat Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian kutipan dari surat penetapan yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus bermula dari laporan bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim.

Laporan tersebut dilayangkan pada 13 September 2024 oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, perwakilan manajemen Jawa Pos.

Inti laporan menyoroti dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan, yang melibatkan nama besar Dahlan Iskan.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Tak hanya Dahlan, Nany Wijaya, mantan direktur Jawa Pos lainnya, juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Disangkakan Pasal Berat, Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang
Dahlan dijerat pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat

Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan

Pasal 372 KUHP dan Pasal 55 KUHP: Penggelapan dan perbuatan bersama

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved