Kamis, 26 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal

Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati: Vonis 10 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun, Ini Alasannya

Owner skincare asal Makassar Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati: Vonis 10 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun, Ini Alasannya
(Youtube Tribun Timur)
PERSIDANGAN MIRA HAYATI- Mira Hayati alias "Ratu Emas" menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (17/6/2025). (Youtube Tribun Timur) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati, akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus peredaran produk kosmetik ilegal.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mira Hayati, yang dikenal sebagai pemilik brand MH Whitening Skin, sebelumnya didakwa karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

Dalam persidangan yang digelar Senin (7/7/2025), hakim menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Meski begitu Kuasa Hukum Mira Hayati merasa hukuman tersebut masih sangat berat.

Owner skincare asal Makassar Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025).

Sebelumnya terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya ini dituntut JPU selama 6 tahun penjara.

Diberitakan sidang digelar di Ruang Sidang Ali Said, dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono dengan dua hakim anggota.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 8 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Dalam amar putusannya, Arif Wisaksono menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. 

Hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan," kata Arif dalam persidangan.

Putusan tersebut disambut haru keluarga terdakwa yang hadir di persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Kuasa Hukum: Terlalu Berat

Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati tak kuasa menahan tangis seusai divonis 10 bulan penjara denda Rp1 milliar oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/7/2025).

Ia yang dihampiri sejumlah wartawan usai menjalani sidang menyampaikan permohonan maaf.

Utamanya kepada para konsumen Mira Hayati Skincare.

"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.

"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.

Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.

"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah.

Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ucapnya.

Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.

Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.

Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.

"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.

Baca juga: Ingin Kuliah Gratis S2/S3 di Dalam dan Luar Negeri? LPDP 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka!

Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.

"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.

Dituntut 6 Tahun

Pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (3/5/2025), JPU Yusnikar menyatakan Mira Hayati terbukti memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan,” ujar Yusnikar.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan konsumen.

Selain itu, terdakwa dianggap kurang berhati-hati, tidak memastikan keamanan produk sebelum diedarkan, serta pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap Yusnikar.

Namun demikian, jaksa juga menyebutkan hal yang meringankan, yaitu sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menyampaikan keberatan dan mengajukan pledoi. Ia menyebut kliennya hanya melakukan pelanggaran administratif karena kesalahan pencetakan kemasan produk.

“Tidak ditemukan bahan berbahaya seperti merkuri saat penggeledahan. Ini murni kesalahan administrasi dalam pencetakan barcode,” kata Ida.

Ida juga menilai tuntutan terhadap Mira Hayati terlalu tinggi jika dibandingkan terdakwa lain dalam kasus serupa.

“Bandingkan dengan Agus Salim yang pernah divonis atas kasus serupa, tapi hanya dituntut lima tahun. Sementara Mira belum pernah dihukum, malah dituntut enam tahun. Ini tidak adil,” ujarnya.

Baca juga: Masalah Living Allowance Jadi Sorotan, LPDP Tegaskan Tetap Jalin Kerja Sama dengan Kampus Top Dunia

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menyertakan seluruh keberatan mereka dalam nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana.

"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu."

Perbuatan Mira Hayati dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Mengingat produk kosmetik yang ia edarkan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. 

Selain itu, jaksa menilai terdakwa kurang hati-hati dan tidak memastikan keamanan produk sebelum diedarkan.

Mira juga disebut tidak menunjukkan penyesalan, bahkan pernah mendapat teguran dari BPOM Makassar.

Hal yang meringankan, menurut JPU, yakni sikap sopan Mira selama persidangan dan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Sosok Mira Hayati

Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.

Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.

Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.

Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.

Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.

Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.

Ia mengeklaim produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.

Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari, Harta Kian Bertambah hingga Dijauhi Musibah

Mira Hayati juga dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”.

Julukan "Ratu Emas" disematkan kepada Mira Hayati karena hobi membeli emas dengan berbagai ukuran. Hal itu rutin dilakukannya setiap Jumat, tanpa memedulikan harga.

Sebelumnya, Mira Hayati juga menjadi sorotan karena membeli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi, pamer tas emas, hingga mengunggah tumpukan uang di media sosialnya.

Mira Hayati menjadi terkenal usai memamerkan emas seberat 1 kilogram yang ia beli di Jeddah, Arab Saudi, melalui akun TikTok-nya.

Mira Hayati mengaku, emas itu merupakan oleh-oleh untuk keluarganya. Ia membeli emas di Tanah Suci karena memang mempunyai hobi mengoleksi emas.

Adapun nilai emas yang dibeli mencapai sekitar Rp 800 juta.

Mira juga menyebut emas-emas yang ia beli merupakan bentuk investasi atau tabungan demi masa depannya.

Video Mira Hayati lain yang viral adalah video di akun TikTok-nya yang memperlihatkan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) datang ke rumahnya untuk menghitung uang miliknya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved