Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Sang Istri Jalan-jalan Eropa, Harta Kekayaan Bupati Enrekang Muh Yusuf Ritangnga Disorot

Istri Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sang Istri Jalan-jalan Eropa, Harta Kekayaan Bupati Enrekang Muh Yusuf Ritangnga Disorot
Kolase Instagram @yusuf_ritangnga/Tribun-Timur.com/Istimewa
HARTA KEKAYAAN -- Kolase foto Yusuf Ritangnga Bupati Enrekang dan sang istri Ratnawati Muchlis. Istri Yusuf meuai sorotan publik setelah mengunggah video dirinya berada di Stadion Santiago Bernabeu, Spanyol. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Istri Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu.

Wanita bernama Ratnawati Muchlis itu membagikan momen dirinya berada di Stadion Santiago Bernabeu, markas klub Real Madrid.

Video unggahan Ratnawati sontak dicibir warganet karena diduga menyalahgunakan uang negara.

Namun Yusuf segera membantah bahwa sang istri jalan-jalan menggunakan uang negara.

"Itu kegiatan perjalanan bisnis, ibu dapat bonus jalan-jalan ke luar negeri dari rekan bisnis. Semua ditanggung perusahaan, tidak menggunakan uang daerah satu sen pun," kata Bupati Enrekang, Sabtu (5/7/2025).

Harta Kekayaan Yusuf 

ISTRI BUPATI PELESIRAN - Istri Bupati Enrekang, Ratnawati Muchlis, tengah menjadi sorotan setelah mempromosikan PKK Festival di markas Real Madrid, Santiago Bernabeu. Klarifikasi soal istri Bupati Enrekang viral liburan ke markas Real Madrid.
ISTRI BUPATI PELESIRAN - Istri Bupati Enrekang, Ratnawati Muchlis, tengah menjadi sorotan setelah mempromosikan PKK Festival di markas Real Madrid, Santiago Bernabeu. Klarifikasi soal istri Bupati Enrekang viral liburan ke markas Real Madrid. (Istimewa/ TribunTimur)

Terlepas dari pernyataan Yusuf, harta kekayaannya kini menuai sorotan.

Tak sedikit yang memaklumi istrinya jalan-jalan ke luar negeri karena kondisi Yusuf yang terbilang tajir.

Sebelum masuk dunia politik, Haji Ucu, sapaan akrabnya dikenal sebagai petani dan pengusaha muda sukses.

Ia berhasil meraup pundi-pundi rupiah dari hasil penjualan bibit, tanaman, pupuk, pestisida, hingga peralatan pertanian lainnya.

Muh Yusuf Ritangnga dikenal sebagai penggiat pertanian dan merupakan lulusan SMA.

Yusuf Ritangnga lahir di Sudu, Enrekang pada 28 Oktober 1979.

Keinginan kuat memajukan sektor pertanian dan pengabdian secara luas pada masyarakat membuatnya masuk di dunia politik untuk merealisasikan harapan masyarakat.

Dalam kontestasi Pileg DPRD Sulsel, Yusuf dinyatakan sebagai caleg terpilih dengan perolehan suara yang sangat signifikan, yakni 47.874 suara.

Haji Ucu sapaan akrabnya, juga berdarah politik dari ayahnya H Arifin Ritangnga yang merupakan mantan anggota DPRD Enrekang dan ibunya Hj Sullati Arifin.

Dilansir dari LHKPN, harta kekayaan Yusuf Ritangnga mencapai Rp6.875.000.000 (Enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Gaji dan tunjangan

Selain penghasilannya sebagai pengusaha, Yusuf juga menerima gaji karena tugas negara.

Saat menjabat nantinya, Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan saban bulan dari negara.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp 1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan, wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen

- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen

- Di atas Rp 10 M s/d Rp 20 M, minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen

- Di atas Rp 20 M s/d Rp 50 M, minimal Rp 300 juta dan maksimal 0,80 persen

- Di atas Rp 50 M s/d Rp 150 M, minimal Rp 400 juta dan maksimal 0,40 persen

- Di atas Rp 150 M, minimal Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Jika mengacu pada realisasi PAD Enrekang pada 2024, diperkirakan BPO Bupati Enrekang Rp13 juta per bulan atau Rp159 juta per tahun.

 


Artikel ini dioptimasi dari Tribun-Timur.com dan TribunLampung.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved