Oknum Polisi Tipu Warga

Modus Oknum Polisi: Takeover Mobil, Tak Bayar Cicilan, Malah Ngamuk ke Pemilik

Niat hati mencari solusi finansial dengan takeover kendaraan, seorang wanita berinisial SN justru harus berurusan dengan teror dan kerugian besar.

Editor: Wawan Akuba
olshop
POLISI TIPU WARGA -- Seorang Polisi berpangkat AKBP menipu warga dengan modus take over kendaraan. Mentang-mentang berpangkat, ia lantas mengancam. Sudah dipecat, tapi minta banding. Korban minta keadilan! 

TRIBUNGORONTALO.COM – Niat hati mencari solusi finansial dengan takeover kendaraan, seorang wanita berinisial SN justru harus berurusan dengan teror dan kerugian besar.

Lebih ironis, pelaku yang dilaporkannya bukan orang sembarangan: seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

RA, oknum perwira polisi yang saat itu bertugas di Polda Sulawesi Barat, diduga menggunakan modus takeover mobil untuk menguasai satu unit Toyota Rush milik SN.

Namun alih-alih menyelesaikan kewajiban cicilan seperti yang dijanjikan, RA justru mangkir dan berbalik mengintimidasi korban.

 “Saya berharap laporan ini mendapat perhatian langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, meskipun terlapor adalah anggota Polri,” ujar SN, Jumat (4/7/2025).

Dari Kerja Sama ke Ancaman

Kasus ini bermula dari kesepakatan takeover kendaraan yang dibuat secara informal antara SN dan RA.

RA menjanjikan akan mengambil alih pembayaran cicilan sebesar Rp4,52 juta per bulan.

Namun sejak mobil berpindah tangan pada awal 2024, pembayaran tak pernah dilakukan.

Situasi makin memanas ketika RA mulai menunjukkan sikap kasar.

SN mengaku mendapat ancaman verbal, termasuk ucapan “akan menghancurkan mobil” yang dilontarkan RA pada Juli 2024.

Tak hanya itu, RA juga diduga menyusun strategi sistematis untuk menguasai kendaraan sepenuhnya.

Ia berpura-pura kehilangan STNK dan meminta dokumen pelengkap dari SN, hingga memanfaatkan kesempatan untuk meminta kunci serep mobil.

“RA memanfaatkan status dan kepercayaannya untuk mengambil alih mobil secara tidak sah,” jelas Ardin Firanata, kuasa hukum SN.

Dua Kali Jadi Masalah: Sudah Dipecat, Masih Banding

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved