Berita Viral Nasional
Terungkap! Pria yang Buang Bayi di Ponpes Kalianda Rupanya Masih Usia 19 Tahun
Misteri penemuan bayi yang menggemparkan warga di belakang Pondok Pesantren Babul Hikmah Kalianda akhirnya terkuak.
TRIBUNGORONTALO.COM – Misteri penemuan bayi yang menggemparkan warga di belakang Pondok Pesantren Babul Hikmah Kalianda akhirnya terkuak.
Ayah kandung bayi tersebut, Riko Komara (19), berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lampung Selatan pada Senin (30/6/2025).
Pelaku yang masih belasan tahun ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku atas nama Riko Komara (19) warga Dusun Pangkul Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kapolres Lampung Selatan, melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, Kamis (3/7/2025).
Kronologi Kejadian: Dari Asusila Hingga Pembuangan Bayi
Kasus ini bermula dari tindakan asusila yang dialami korban pada Senin, 1 Juli 2024, di Dusun Pangkul Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kehamilan dan kemudian melahirkan di Pondok Pesantren Babul Hikmah Kalianda, Lampung Selatan, pada 8 Maret 2025.
Warga setempat sebelumnya digegerkan dengan penemuan bayi tersebut di sekitar Pondok Pesantren Babul Hikmah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu, 9 Maret silam.
Penemuan bayi ini memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Pelaku Riko Komara akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Selatan pada Senin (30/6/2025) di kediamannya, Dusun Pangkul, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Kanit PPA Polres untuk diperiksa sebagai tersangka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan, meliputi pakaian korban saat terjadinya persetubuhan, pakaian korban saat melahirkan di pondok pesantren, serta hasil tes DNA yang mengonfirmasi hubungan pelaku dengan bayi hasil persetubuhan tersebut.
Atas perbuatannya, Riko Komara kini terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perlindungan anak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.