PPPK 2024
PPPK Tahap 2 Siap Diusulkan NIP, Pemerintah Umumkan Rincian Gaji Berdasarkan Golongan
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 telah dirilis, menandai langkah lanjut bagi ribuan peserta untuk segera diangkat secara resmi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 kini memasuki fase penting.
Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi kini bersiap untuk tahap pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), sementara pemerintah memastikan kesiapan anggaran, termasuk rincian gaji yang akan diterima sesuai golongan.
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 telah dirilis, menandai langkah lanjut bagi ribuan peserta untuk segera diangkat secara resmi.
Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji untuk setiap golongan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Tahap satu sudah mendapatkan SK.
Sedangkan tahap 2 baru menerima pengumuman hasil seleksi.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi berhak melanjutkan ke tahap pengusulan NI PPPK.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji mereka.
bahkan rincian besaran gaji yang akan mereka terima sudah ada.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 3,0 Menguncang Wilayah Papua, Indonesia BMKG: Kedalaman 13Km
Perlu diketahui PPPK yang baru lulus tahun ini memiliki rincian gaji yang berbeda-beda tergantung jenis golongannya.
Aturan mengenai pemberian gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2024.
Rincian Gaji PPPK Tiap Golongan Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, berikut rincian gaji PPPK tiap golongan.
- Golongan 1: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Golongan 2: Rp 2.116.500-Rp 3.071.200
- Golongan 3: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan 4: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan 5: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan 6: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan 7: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan 8: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan 9: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan 10: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan 11: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan 12: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan 13: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan 14: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan 15: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan 16: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan 17: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Berdasarkan penjelasan dari BKN sebelumnya terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu, dimana materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Pada seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Baca juga: Pos Indonesia Resmi Salurkan BSU 2025, Pekerja Bisa Cairkan di Kantor Pos Mulai 3 Juli
Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yakni pelamar yang yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024 dan pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap 2 dengan urutan prioritas pengisian formasi.
Urutan Prioritas:
- Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi)
- Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong
Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia - non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun
- Lulusan Prajabatan atau PPG.
Bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:
Baca juga: Waspadai Tikus di Rumah Anda, Tahun 2025 Tercatat Ada 101 Orang Meninggal Akibat Kencing Tikus
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database
- BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.