Rabu, 4 Maret 2026

Berita Viral Nasional

Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dituding Gelapkan Mobil, Terancam Hukuman Berat meski Sudah Dipecat

Seorang oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kembali menjadi sorotan usai dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil dan p

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dituding Gelapkan Mobil, Terancam Hukuman Berat meski Sudah Dipecat
TribunGorontalo.com
PENGGELAPAN MOBIL: Wanita inisial SN membuat laporan polisi atas kasus dugaan penggelapan mobil oleh oknum perwira polisi ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kembali menjadi sorotan.

Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil dan pengancaman terhadap seorang wanita warga Ciracas, Jakarta Timur.

Korban berinisial SN melaporkan perwira polisi bernama RA.

Polisi tersebut diketahui berdinas di Polda Sulawesi Barat.

Laporan dilayangkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 9 November 2024 lalu.

Namun hingga kini, SN mengaku belum melihat perkembangan berarti dari laporan tersebut.

"Saya berharap laporan ini mendapat perhatian langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, meskipun terlapor adalah anggota Polri,” ujar SN saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).

Kasus bermula ketika RA melakukan takeover unit mobil Toyota Rush milik SN.

Namun polisi tersebut tak melanjutkan pembayaran cicilan seperti yang dijanjikan.

Bahkan, korban mengaku justru mendapat ancaman verbal dan intimidasi fisik dari RA.

"Dia mengancam akan menghancurkan mobil saya di jalanan. Itu terjadi sekitar Juli 2024," tutur SN.

Tak hanya secara lisan, RA juga disebut menggunakan berbagai cara licik untuk menguasai dokumen penting mobil, termasuk berpura-pura kehilangan STNK, lalu meminta dokumen pelengkap dari SN untuk menerbitkan STNK baru.

"RA juga meminta kunci serep mobil pada Maret 2024. Semua upaya dilakukan untuk memuluskan penguasaan kendaraan secara tidak sah,” beber kuasa hukum SN, Ardin Firanata.

Ironisnya, AKBP RA telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh institusi Polri karena terlibat dalam kasus serupa.

Sidang kode etik terhadap RA dilakukan pada Mei 2025 lalu, setelah laporan dari wanita lain berinisial A masuk ke Divisi Propam Mabes Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved