Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER - Pengemis Diciduk Satpol PP hingga Debt Collector Rampas Motor Nasabah

Simak tiga berita Gorontalo Terpopuler hari ini Kamis (3/7/2025). Gorontalo terpopuler adalah berita lokal yang paling banyak dibaca masyarakat.

Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kolase TribunGorontalo.com
GORONTALO TERPOPULER - Kolase tiga berita Gorontalo Terpopuler hari ini Kamis (3/7/2025). Gorontalo terpopuler adalah berita lokal yang paling banyak dibaca masyarakat. 

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik sebagai bagian dari program peningkatan keandalan sistem kelistrikan. 

Pemeliharaan ini mengharuskan penghentian sementara aliran listrik di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo pada Kamis (3/7/2025).

Dalam pengumuman resmi PLN, pemadaman akan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WITA.

Petugas lapangan PLN, Fadly Hadi saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com mengatakan pemeliharaan ini bersifat rutin dan menjadi bagian penting dari upaya PLN menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Baca selengkapnya

3. Debt Collector Rampas Motor, BFI Finance Gorontalo Sebut Nasabah Wanprestasi, Angsuran Macet

PERAMPASAN MOTOR -- Kantor BFI Finance Gorontalo Jl. Prof. Dr. H.B. Jassin, Wumialo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo. BFI Finance Gorontalo menjelaskan perihal debt collector merebus paksa kendaraan nasabah.
PERAMPASAN MOTOR -- Kantor BFI Finance Gorontalo Jl. Prof. Dr. H.B. Jassin, Wumialo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo. BFI Finance Gorontalo menjelaskan perihal debt collector merebus paksa kendaraan nasabah. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Manajemen BFI Finance Gorontalo angkat bicara perihal perampasan sepeda motor milik warga Toto Utara, Bone Bolango, yang mencuat ke publik.

Ibrahim Ali, Product Manager BFI Finance Cabang Gorontalo membenarkan peristiwa yang terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo, pada 27 Juni 2025 tersebut,

Menurut Ibrahim, debt collector telah melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan.

“Eksekusi unit dilakukan sebagai langkah paling akhir karena konsumen yang bersangkutan wanprestasi,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (3/7/2025).

Adapun sebelum penarikan kendaraan, BFI Finance disebut sudah melakukan pendekatan secara persuasif. Termasuk di antaranya penyampaian surat peringatan resmi kepada konsumen.

Baca selengkapnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved