Debt Collector Dipolisikan
Debt Collector Rampas Motor, BFI Finance Gorontalo Sebut Nasabah Wanprestasi, Angsuran Macet
Manajemen BFI Finance Gorontalo angkat bicara perihal perampasan sepeda motor milik warga Toto Utara, Bone Bolango, yang mencuat ke publik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Manajemen BFI Finance Gorontalo angkat bicara perihal perampasan sepeda motor milik warga Toto Utara, Bone Bolango, yang mencuat ke publik.
Ibrahim Ali, Product Manager BFI Finance Cabang Gorontalo membenarkan peristiwa yang terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo, pada 27 Juni 2025 tersebut,
Menurut Ibrahim, debt collector telah melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan.
“Eksekusi unit dilakukan sebagai langkah paling akhir karena konsumen yang bersangkutan wanprestasi,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (3/7/2025).
Adapun sebelum penarikan kendaraan, BFI Finance disebut sudah melakukan pendekatan secara persuasif. Termasuk di antaranya penyampaian surat peringatan resmi kepada konsumen.
"Prosedur sebelum terjadi penarikan seperti komunikasi dan peringatan telah kami sampaikan kepada konsumen, melalui surat-surat peringatan agar memenuhi kewajiban angsurannya," jelas Ibrahim.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas BFI Finance dilakukan dalam koridor hukum dan diawasi langsung oleh otoritas terkait.
"Eksekusi unit yang kami lakukan tentunya dengan melalui prosedur dan Undang-Undang yang berlaku karena bisnis dan operasional kami telah Berizin dan Diawasi oleh OJK dan Pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Ibrahim menegaskan bahwa BFI Finance senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Artinya, apapun yang kami lakukan adalah dalam koridor memenuhi kepatuhan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," tegasnya.
Terkait laporan yang sudah diajukan nasabah ke kepolisian, Ibrahim mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan.
"Sampai hari ini kami belum menerima panggilan dari kepolisian," ungkap Ibrahim.
Baca juga: Lutfi Haryono Pengemis Kaya Gorontalo Berulah Lagi, Paksa Minta Makan hingga Ditegur Pemilik Warung
Diberitakan sebelumnya, oknum debt collector dipolisikan nasabah karena tidak terima sepeda motornya direbut paksa (dirampas).
Korban merupakan warga Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Mula-mula korban dihampiri oleh dua pria yang mengaku pihak BFI Finance pada Senin (27/6/2025).
Mereka bertemu tepat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo.
Setelah korban dicegat, ia diminta untuk mengikuti dua pria itu ke kantor BFI Finance Karena merasa tertekan, korban terpaksa menuruti permintaan kedua pria tersebut.
Namun setiba di kantor BFI Finance, kunci motor milik korban tiba-tiba ditahan oleh debt collector.
Korban merasa dirugikan, sebab dirinya kesulitan bepergian tanpa kendaraan,
Akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke kantor polisi.
Laporan masuk di Polres Gorontalo Kota
Korban melaporkan kasus dugaan perampasan kendaraan ke Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (29/6/2025).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Korban sudah melapor dan saat ini prosesnya masih lidik,” ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (2/7/2025).
Menurut Akmal, pihak korban telah diperiksa ketika membuat laporan ke polisi.
Korban melaporkan oknum debt collector yang mengaku karyawan BFI Finance Gorontalo.
Pihak kepolisian saat ini belum memanggil pihak terlapor, termasuk manajemen BFI Finance.
Penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti pendukung.
Akmal belum menginformasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor.
“Ini masih proses lidik, nanti setelah ada perkembangannya ya,” pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.