Rabu, 4 Maret 2026

BSU 2025

Kabar Baik! Pekerja Tanpa Rekening Bank Bisa Terima BSU Lewat Kantor Pos

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN), pencairan bantuan tetap bisa dilakukan melalui PT Pos Indon

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kabar Baik! Pekerja Tanpa Rekening Bank Bisa Terima BSU Lewat Kantor Pos
Freepik.com
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Kini, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN), pencairan bantuan tetap bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah terus memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Kini, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN), pencairan bantuan tetap bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan penyaluran BSU dan memastikan seluruh pekerja yang memenuhi syarat tetap mendapatkan haknya, termasuk mereka yang berada di daerah pelosok tanpa akses perbankan.

Bantuan ini diberikan bagi pekerja yang memiliki pendapatan dibawah Rp 3.500.000

Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2025 dilakukan secara bertahap

Nantinya pekerja akan menerima dana sebesar Rp 600 ribu ke rekening masing-masing penerima 

Bantuan ini disalurkan melalui Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, hingga BTN

Sementara itu tak semua penerima memiliki rekening di bank Himbara.

Untuk menjangkau penerima tanpa rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggandeng PT Pos Indonesia sebagai jalur alternatif pencairan.

Skema ini diperuntukkan bagi pekerja yang termasuk dalam kategori penyaluran non-bank sesuai data Kemnaker.

Kantor Pos Dapat Jadi Alternatif Bagi Pekerja Non-Himbara

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pencairan melalui Kantor Pos merupakan langkah antisipatif agar hak para pekerja tetap tersalurkan meski tak punya rekening di bank yang ditunjuk.

Baca juga: Belum Ada Tanggal Pasti BSU Tahap 2 Dicairkan Kapan, Kemnaker: Tunggu Sampai Tahap 1 Rampung

“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.

Total ada 3,6 juta pekerja yang akan menerima BSU tahun ini, dengan sekitar 1,2 juta penerima masih dalam tahap verifikasi.

Lewat Aplikasi PosPay atau Kantor Pos Terdekat

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta, sebelumnya mengungkapkan bahwa proses penyaluran melalui kantor pos direncanakan dimulai akhir Juni 2025.

“Saat ini penyaluran BSU melalui Pos belum dimulai. Rencana minggu depan akan dibahas kontraknya,” kata Tata saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/6/2025).

Nantinya, pencairan bisa dilakukan langsung di kantor pos yang ditunjuk atau melalui aplikasi PosPay. Pekerja juga bisa memantau status penerimaan BSU melalui aplikasi tersebut.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Aplikasi PosPay

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, berikut langkah-langkahnya melalui aplikasi PosPay:

- Unduh aplikasi PosPay dari Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi tanpa login.

- Tekan ikon "i" berwarna oranye di pojok kanan bawah.

- Klik ikon bergambar lima tangan berwarna putih.

- Pilih menu “Silahkan pilih jenis bantuan”.

- Klik “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.

- Masukkan NIK sesuai KTP.

- Tekan “Cek Status Penerima”.

- Jika data Anda cocok dengan data penerima dari Kemnaker, akan muncul QR Code di aplikasi. Namun jika tidak sesuai, akan muncul notifikasi bertuliskan "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos

Bagi penerima yang tidak bisa mencairkan bantuan lewat rekening bank, dana bisa diambil di kantor pos dengan membawa dokumen berikut:

1.    KTP asli dan fotokopi

2.    Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

3.    Bukti pemberitahuan sebagai penerima BSU (SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan dari situs resmi Kemnaker atau Pos Indonesia)

4.    Nomor HP aktif

5.    Harus hadir langsung, tidak boleh diwakilkan

6.    Proses Pengambilan BSU di Kantor Pos

7.    Setelah dipastikan terdaftar sebagai penerima, berikut tahapan pencairan bantuan:

8.    Cek status penerimaan melalui halaman awal PosPay dengan memasukkan NIK.

9.    Jika terdaftar, datang ke kantor pos terdekat sesuai domisili.

10.  Bawa seluruh dokumen persyaratan.

11.  Ambil nomor antrean layanan pencairan bantuan.

12.  Petugas akan memverifikasi dokumen dan identitas.

13.  Setelah lolos verifikasi, dana akan disalurkan secara tunai atau melalui Pos Giro.

Sebagai catatan, pencairan melalui PT Pos Indonesia hanya berlaku untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau termasuk dalam kategori penyaluran via pos.

Baca juga: Chelsea Incar Kiper Kelima, Bintang Leicester Mads Hermansen Masuk Radar

Itulah informasi lengkap mengenai pencairan BSU 2025 melalui PT Pos Indonesia dan cara cek status penerima melalui PosPay.

Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan benar agar pencairan berjalan lancar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved