Kabar Artis
Menangis di Sidang, Nikita Mirzani Beri Pesan Menohok untuk Reza Gladys
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota eksepsi, bintang film Nenek Gayung itu tampak tak kuasa menahan air mata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ig-nikita-mirzani-live-shopping-2.jpg)
"BANDUNG 148/PID.B/2017/PN BDG."
"Putusan PN BANDUNG Nomor 148/Pid.B/2017/PN Bdg Tanggal 21 Maret 2017 - RD. ATTAUBAH MUFID," bunyi unggahan dalam Instagram Story akun @nikitamirzanimawardi_172.
"Yuhu Reza..,
Selama ini Ibu kandungnya yang amazing, suaminya pun pernah dipenjerong," lanjutnya dalam keterangan unggahan itu.
Pihak Nikita pun mengurai lebih lanjut alasan Attaubah Mufid berurusan dengan hukum di tahun 2017.
"ATTAUBAH MUFID terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UU RI Nomor.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti dalam dakwaan kedua kami..,
Baca juga: Awas Kena Prank! 3 Zodiak Ini Paling Jago Akting dan Susah Ditebak Aslinya
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun denda Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah, subsidair 2 (dua) bulan," tulis dalam isi putusan.
Sebagai tambahan informasi, Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Mail Syahputra harus mendekam di penjara akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com