Pengumuman PPPK
Kemenag Resmi Umumkan 17.154 Lolos Seleksi PPPK Tahap II, Cek Nama dan Jadwal Pemberkasan Lengkapnya
Sebuah kabar yang sangat dinanti-nantikan akhirnya tiba bagi para pejuang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian
TRIBUNGORONTALO.COM – Sebuah kabar yang sangat dinanti-nantikan akhirnya tiba bagi para pejuang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebanyak 17.154 peserta telah resmi dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Kemenag Tahap II tahun 2025.
Pengumuman kelulusan ini menjadi gerbang pembuka bagi ribuan individu untuk mengukuhkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai unit kerja Kemenag di seluruh penjuru tanah air.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Konfirmasi Angka Kelulusan Signifikan
Kegembiraan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Dr. H. Nurudin, S.Ag., M.Ag., dalam keterangan resminya pada Senin (30/6/2025).
"Alhamdulillah, sebanyak 17.154 peserta telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag Tahap II," ujar Nurudin.
Angka kelulusan yang cukup besar ini mencerminkan keberhasilan proses seleksi yang ketat dan transparan.
Para peserta yang dinyatakan lulus ini berasal dari berbagai formasi yang dibuka oleh Kemenag, meliputi tenaga pendidik seperti guru dan dosen, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis yang akan ditempatkan di kantor-kantor wilayah Kemenag, madrasah, dan unit pelaksana teknis lainnya di seluruh Indonesia.
Proses seleksi telah dilalui dengan cermat, termasuk berbagai tahapan ujian berbasis komputer yang dirancang untuk mengukur kompetensi dan kualifikasi para calon PPPK.
Kelulusan ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar yang diharapkan oleh Kemenag untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.
Panduan Lengkap Cek Nama dan Persiapan Jadwal Pemberkasan Krusial
Bagi Anda yang telah berjuang mengikuti seleksi PPPK Kemenag Tahap II ini, kini saatnya untuk segera mengecek status kelulusan Anda dan mempersiapkan diri untuk tahapan krusial selanjutnya: pemberkasan.
Proses pemberkasan adalah langkah wajib yang harus diselesaikan oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus agar status mereka sebagai PPPK dapat diresmikan secara sah.
Untuk memeriksa hasil kelulusan Anda dan mendapatkan informasi detail mengenai jadwal serta persyaratan pemberkasan, peserta diimbau untuk:
1.Mengakses Laman Resmi Pengumuman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.