BSU 2025
Belum Terlambat! Ini Cara Daftar dan Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000, dan Anda masih punya kesempatan untuk mendapatkannya.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000, dan Anda masih punya kesempatan untuk mendapatkannya.
Jika gaji Anda di bawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening bank Himbara Anda.
Jangan biarkan kesempatan ini lewat begitu saja!
Bagaimana Cara Cek Status BSU Anda
Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU belum cair? Jangan panik!
Anda bisa langsung mengecek status pencairan BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah memasukkan data, sistem akan menunjukkan apakah Anda termasuk penerima atau tidak.
Beberapa rekan pekerja mungkin masih melihat status "diverifikasi," jadi tetap pantau ya.
Jika Anda belum menerima bantuan ini, ada baiknya Anda memperbarui data diri Anda di BPJS Ketenagakerjaan.
Ingat, salah satu syarat utama penerima BSU Rp600.000 adalah aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara Daftarnya!
Jangan khawatir jika Anda belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Anda masih bisa mendaftar dan berpeluang mendapatkan BSU di masa depan, atau setidaknya mendapatkan manfaat perlindungan kerja lainnya. Berikut panduan lengkapnya:
Untuk Pekerja dengan Gaji (Penerima Upah)
Bagi Anda yang berstatus karyawan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja.
Mereka akan mendaftarkan Anda melalui jalur fisik atau non-fisik yang tersedia.
Setelah perusahaan terdaftar, mereka akan menyerahkan data seluruh karyawannya, termasuk rincian upah, menggunakan formulir dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal 6 bulan juga bisa didaftarkan dengan melampirkan paspor.
Untuk Pekerja Tanpa Gaji Tetap (Bukan Penerima Upah)
Jika Anda bekerja secara mandiri atau di sektor bukan penerima upah, Anda bisa mendaftar sendiri melalui beberapa cara:
Secara Langsung (Fisik):
Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Datangi Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerja sama.
Melalui PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator.
Lewat Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan).
Bergabung melalui wadah, organisasi, atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
Secara Online (Non-Fisik):
Melalui Pendaftaran Online Mandiri (POM) di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
Lewat situs Cermati.com: https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan.
Siapkan fotokopi E-KTP sebagai dokumen pendukung. Penting untuk diketahui, pendaftaran sebagai peserta bukan penerima upah berlaku untuk Anda yang berusia di bawah 60 tahun.
Untuk Proyek Jasa Konstruksi
Bagi pemilik proyek atau pengguna jasa konstruksi, perusahaan Anda wajib terdaftar sebagai peserta penerima upah terlebih dahulu sebelum bisa mendaftarkan proyek jasa konstruksi.
Pendaftarannya bisa dilakukan melalui:
Kantor Cabang: Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan isi formulir yang tersedia.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pendaftaran hanya bisa dilakukan di Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta Rawamangun, Jakarta Salemba, Jakarta Grogol, atau Jakarta Kelapa Gading.
Aplikasi e-Jakon: Lewat situs ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk panduan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang lebih detail, kunjungi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.