BSU 2025
Tak Perlu Daftar! Ini Cara Cek Nama Anda Masuk Daftar Penerima BSU 2025 atau Tidak
BSU 2025 diberikan kepada 3.697.836 pekerja aktif yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyalurannya dilakukan secara bertahap sejak Juni
TRIBUNGORONTALO.COM –– Kabar baik bagi para pekerja, buruh, dan guru honorer! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dengan nilai Rp 600.000 per orang. Yang menarik, Anda tidak perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan bantuan ini!
BSU 2025 diberikan kepada 3.697.836 pekerja aktif yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyalurannya dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga Juli 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sedang dalam tahap pencairan pada Juni hingga Juli 2025.
Bagi pekerja, buruh hingga guru honorer yang memenuhi syarat, pemerintah menyalurkan dana bantuan tersebut.
Setiap penerima akan mendapat dana BSU sebesar Rp 600.000 per orang
Namun pencairannya masih berlangsung secara bertahap.
Setidaknya ada total 3.697.836 orang pekerja yang terdiri dari pekerja swasta, buruh, hingga guru honorer yang menerima dana BSU 2025.
Pada pencairan tahap pertama, dana telah disalurkan kepada sekitar 2.450.068 pekerja.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 4,1 Menguncang Wilayah Papua, Indonesia BMKG: Kedalaman 21Km
Sementara masih ada 1.247.768 yang menunggu proses pencairan.
"Sampai dengan hari ini, selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Sementara untuk tahap kedua, Kemnaker menjelaskan bahwa butuh waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, mengirimkan dana kepada Bank Himbara hingga sampai ke penerima.
Ketika menentukan penerima BSU 2025, pemerintah mengacu pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, para penerima tidak perlu mendaftar secara mandiri.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengecek apakah mereka masuk ke dalam daftar penerima BSU atau bukan.
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BSU? Ada berapa cara untuk melihatnya?
Bagaimana cara cek status penerima BSU?
Masyarakat dapat melihat status penerima BSU melalui tiga saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Tiga cara cek BSU antara lain dengan masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta laman resmi Kemenaker.
Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data yang terdiri dari
- NIK
- Nama sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email.
3. Tekan tombol "Lanjutkan"
4. Sistem akan menunjukkan status verifikasi BSU.
Lewat aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
2. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar
3. Ketika masuk di halaman utama, geser layar hingga muncul "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
4. Klik pilihan tersebut
Baca juga: 2 RS di Bone Bolango Gorontalo Kena Revisi Status, RSUD Toto Kabila Terancam Turun ke Tipe D
5. Masukkan data tambahan yang dibutuhkan, seperti
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone
- Alamat email aktif.
6. Pilih "Lanjutkan"
7. Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Lewat situs Kemnaker
1. Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Gulir ke bawah hingga ke menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
3. Masukkan NIK pada kolom yang sudah disediakan
4. Masukkan kode CAPTCHA yang diberikan sistem
5. Klik "Cek Status"
6. Status penerima BSU akan ditampilkan oleh sistem.
Apabila Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025, maka akan mendapatkan pemberitahuan:
"NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat penerima BSU, Anda akan diberi pemberitahuan berbunyi:
"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Apa saja syarat untuk menerima BSU?
Syarat-syarat yang diperlukan calon penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022. tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: Alasan RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo Tak Lagi Pantas Menyandang Status Tipe B
Berdasarkan peraturan tersebut, syarat penerima BSU yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
- Gaji di bawah Rp 3,5 juta atau disesuaikan UMK/UMP wilayah penerima
- Tidak menerima bansos lain seperti PKH
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan Polri.
Demikianlah cara mengecek status penerima dan persyaratan BSU 2025 yang akan cair mulai Juni hingga Juli 2025.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BSU-2025-Tahap-II-masih-ditunggu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.