Berita Nasional

Ngaku Polisi, Pria di Aceh Tipu 24 Warga Janji Lulus PNS

Seorang pria berinisial IK (52) ditangkap aparat Kepolisian Resor Aceh Utara setelah terbukti menipu 24 warga dengan modus mengaku sebagai anggota Pol

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TIPU WARGA - Seorang pria di Aceh Utara mengaku polisi dan berhasil menipu 24 warga dengan iming-iming bisa meloloskan jadi PNS. Total kerugian: Rp402,5 juta dan satu mobil Honda Jazz. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pria berinisial IK (52) ditangkap aparat Kepolisian Resor Aceh Utara setelah terbukti menipu 24 warga dengan modus mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan kelulusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggasak total kerugian korban sebesar Rp402,5 juta dan satu unit mobil Honda Jazz.

Penangkapan IK dilakukan di persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh tim Satreskrim Polres Aceh Utara setelah menerima sejumlah laporan dari korban.

“Kasus ini bermula dari laporan warga. Korban dan pelaku saling mengenal. Pelaku menjanjikan bisa meloloskan korban jadi PNS, dengan mengaku sebagai anggota kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, Minggu (29/6/2025).

Menurut Boestani, pelaku meyakinkan korban dengan berpenampilan layaknya aparat, membawa borgol dan satu pucuk senjata airsoft gun yang kemudian turut disita saat penangkapan.

Pelaku juga mengaku sebagai petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menjalankan aksinya.

Salah satu korban menyerahkan uang senilai Rp30 juta serta satu unit mobil Honda Jazz pada September 2024.

Korban percaya lantaran pelaku meyakinkan proses kelulusan PNS bisa "dibantu" lewat jalur khusus.

Selain modus meloloskan jadi PNS, pelaku juga melakukan penipuan dalam bentuk lain seperti janji membantu masuk kerja, transaksi jual beli bodong, dan sebagainya.

“Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, total ada 24 orang yang menjadi korban,” jelas Boestani.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan institusi resmi, apalagi bila disertai janji manis dan permintaan uang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan serupa. Bisa juga menghubungi call center Polres Aceh Utara di nomor 0852-7798-3031, yang aktif 24 jam,” kata Boestani.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan aparat negara yang saat ini semakin marak, baik secara langsung maupun lewat media sosial dan pesan pribadi.

IK saat ini telah ditahan di Polres Aceh Utara dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya maupun jaringan penipuan yang lebih luas.

(*) 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved