Rabu, 11 Maret 2026

BSU 2025

Tanda BSU 2025 Fix Masuk Rekening, Ketahui Cara Cek Validasi Bantuan Rp600 Ribu Pakai NIK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan validasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tanda BSU 2025 Fix Masuk Rekening, Ketahui Cara Cek Validasi Bantuan Rp600 Ribu Pakai NIK
TribunSolo.com/Asep Abdullah
TANDA BSU CAIR -- Ilustrasi Bantuan subsidi upah (BSU). Ketahui tanda BSU akan dicairkan Kemnaker. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan validasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Bagi pekerja yang dinyatakan lolos validasi berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.

BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah didaftar sebelumnya melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Tanda-tanda pekerja termasuk penerima BSU 2025 terletak pada hasil validasi Kemnaker.

Cara Cek Validasi Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker

1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK Anda

3. Masukkan kode Captcha

4. Selanjutnya, klik "Cek Status"

5. Nantinya akan muncul notifikasi di bagian bawah status Anda sebagai penerima BSU

Tanda apabila kamu lolos validasi, akan muncul notifikasi dari Kemnaker berikut:

“NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”

Setelah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi BSU, pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh. 

Untuk memastikan bantuan subsidi sudah masuk ke rekening, Anda bisa memantau mutasi rekening secara berkala.

Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo - Mufidah Group Butuh Admin Medsos hingga Karyawan Gudang, Daftar Sekarang!

Syarat Penerima BSU 2025

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved