Penikaman di PT IWIP

Tak Terima Dipecat, Karyawan PT IWIP Nekat Tikam Dua Atasan Asing di Halmahera Tengah

Seorang karyawan bernama Lika Tamher nekat melakukan aksi penikaman terhadap dua atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA)

Editor: Minarti Mansombo
Kompas.com/Tangkap Layar
PENIKAMAN di IWIP-Seorang karyawan bernama Lika Tamher nekat melakukan aksi penikaman terhadap dua atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) setelah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan keputusan pemecatan dari perusahaan. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 08.30 WIT, tepatnya di kawasan Smelter W, KM 15, PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park). 

Penangkapan dilakukan setelah pelaku melarikan diri ke Kota Ternate.

Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Ramli Soleman, menjelaskan bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

Baca juga: Langsung Masuk Rekening! BSU 2025 Resmi Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Lengkapnya

"Usai penikaman, pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Ternate," ujar Ramli.

Pelaku ditangkap tim Resmob Macan Gamalama, Polres Ternate, setelah berhasil masuk ke Kota Ternate melalui pelabuhan Ferry Bastiong.

"Setelah itu, tim Resmob berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Ternate, kemudian dilakukan penangkapan di pelabuhan Ferry Bastiong," ujar Ramli pada Kamis (26/6/2025).

Ramli melanjutkan, tim Resmob Cokaiba pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIT, menuju Kota Ternate untuk mengamankan terduga pelaku yang saat ini berada di sel tahanan Polres Ternate.

"Hari ini, Kamis (26/6/2025), tim Resmob Cokaiba sedang dalam perjalanan dari Polres Ternate, membawa terduga pelaku ke Polres Halmahera Tengah untuk ditindaklanjuti laporan yang sudah dilaporkan dengan TKP yang berada di wilayah Polres Halteng," pungkas Ramli.

Sebelumnya, sebuah video aksi penikaman seorang karyawan terhadap atasannya viral di sejumlah platform media sosial.

Baca juga: Langsung Masuk Rekening! BSU 2025 Resmi Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Lengkapnya

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 08.30 WIT, di KM 15, Smelter W, PT IWIP.

"Telah terjadi penikaman dua tenaga asing (TKA), yang dilakukan oleh saudara Lika Tamher," kata Ramli.

Diduga, Lika Tamher menikam korban karena tidak terima diberikan surat peringatan ketiga (SP3).

Pelaku datang ke kantor perusahaan tambang nikel itu dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang.

Korban pertama yang ditemui pelaku adalah Manajer PT LTP, Wen Qiang, yang mengalami empat luka tusukan. 

Baca juga: Wisata Tangga 2000, Surga UMKM Gorontalo Kini Butuh Peremajaan

Setelah menikam korban pertama, pelaku kemudian menuju ruang meeting PT LTL dan menikam Foreman PT LTL, Zhao Xiang, sebanyak satu kali.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved