BSU 2025
Tahap 1 Hampir Selesai, Kapan BSU 2025 Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Hingga Selasa, 25 Juni 2025, tercatat sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima dana BSU sebesar Rp600.000 langsung ke rekening mereka.
TRIBUNGORONTALO.COM- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 1 kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Hingga Selasa, 25 Juni 2025, tercatat sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima dana BSU sebesar Rp600.000 langsung ke rekening mereka.
Namun, masih ada sekitar 1,2 juta penerima yang belum menerima dana, karena masih dalam proses verifikasi dan transfer ke bank penyalur.
Sementara itu, publik mulai menanti kabar terkait penyaluran BSU 2025 tahap 2, terutama bagi mereka yang datanya telah diajukan namun belum mendapatkan pencairan.
Sedangkan tahap 2 masih menunggu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa saat ini BSU tahap 2 masih dalam tahap verifikasi dan validasi data oleh Kemnaker.
Sekitar 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan telah diajukan, namun belum bisa langsung dicairkan karena memerlukan pengecekan data secara ketat.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 1 kepada para pekerja yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Hingga Selasa, 25 Juni 2025, dana BSU sudah cair ke rekening 2.450.068 orang dari total 3.697.836 penerima.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 26 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
"Sisanya 1.247.768 (penerima BSU) masih dalam proses," Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (24/6/2025).
BSU tahap 2 kapan cair?
Penyaluran BSU BPJS 2025 dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), Bank BSI (khusus penerima berdomisili di Aceh), serta PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening tersebut.
Untuk penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 tahap 2, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sekitar 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, data tersebut masih dalam proses verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kemenaker.
Meski belum disebutkan secara pasti kapan BSU tahap 2 cair, dipastikan dana BSU akan disalurkan secara bertahap setelah seluruh proses selesai.
Baca juga: PT Konimex Buka 16 Lowongan Kerja, Tamatan SMP hingga S1 Bisa Lamar hingga 31 Juli 2025
Alur pencairan BSU 2025 dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima ke Kemenaker.
Setelah itu, dilakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan data sesuai.
Kemudian, Bank Himbara sebagai penyalur BSU 2025 memverifikasi rekening penerima.
Barulah dana BSU sebesar Rp 600.000 ditransfer langsung ke masing-masing penerima.
"Ada proses transfer dan itu juga membutuhkan waktu. Yang kami sebutkan angka tadi yang sudah masuk ke rekening pada hari ini. Karena pengiriman dari kami ke Bank Himbara itu juga butuh waktu kan sebenarnya," tutur Yassierli.
Cara cek status pencairan BSU 2025
Jika kamu merasa memenuhi kriteria penerima BSU tapi belum cair, kemungkinan datamu masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Untuk diketahui, cara cek penerima BSU 2025 secara online di link BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Akses link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, tanggal lahir, nama sesuai KTP, nama ibu kandung, nomor HP dan alamat email aktif
- Klik Lanjutkan dan sistem akan menampilkan status kelayakanmu sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Bagi Anda yang dinyatakan lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan, tahap selanjutnya adalah validasi oleh Kemnaker.
Dalam hal ini, Anda bisa menunggu hasil validasi BSU Kemnaker 2025 dan jika disetujui dana BSU akan masuk ke rekening penerima.
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari, Mudahkan Rezeki hingga Terhindar dari Malapetaka
Cara cek BSU cair bisa dilakukan dengan periksa rekening yang telah diperbarui di sistem BPJS Ketenagakerjaan secara berkala. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.