Proyek Fiktif Gorontalo

2 ASN Disnaketrans Gorontalo Utara Tersangka Penipuan Masih Terima Gaji, BKPP Ungkap Alasannya

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara terima gaji buta.

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
POLDA GORONTALO
MASIH TERIMA GAJI -- Potret ASN Yusmaliana Olii saat diringkus polisi usai diduga melakukan penipuan modus proyek fiktif bantuan Kemnaker. Kini dirinya masih menerima gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara terima gaji buta.

Diketahui ASN bernama Yusmaliana Olii dan Nurfadila Nasaru itu sudah 17 bulan tidak masuk kantor. Namun keduanya tetap menerima upah kinerja.

Yusmaliana dan Nurfadila diketahui terjerat kasus penipuan proyek fiktif bantuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Staf Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara, Muhamad Arief Tungkadi mengatakan bahwa dua ASN tersebut belum dipecat secara resmi. 

Hal itu dikarenakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian belum ditandatangani oleh Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe.

"Pada saat SK Itu akan diterbitkan, kan ada paraf koodinasi dari kepala bidang, kepala badan, Asisten 3, kemudian Sekda kemudian terakhir ke Pj Bupati. Untuk prosesnya lanjut saya tidak tahu, sehingga tanda tangan ini berhenti di Pj Bupati," ujar Arief saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (23/6/2025).

Baca juga: ‎BREAKING NEWS: Komisioner KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Arief menjelaskan dalam SK Pemberhentian Nana dan Dela tidak ada kendala karena data yang diberikan Disnakertrans sudah lengkap. Mulai dari absensi, surat pemanggilan, hingga surat teguran.

Pihak BKPP kini berupaya agar SK pemberhentian bisa segera diterbitkan.

"Kami sudah berupaya bahkan itu ada di IDIS (Integrated Discipline System) yang merupakan aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sudah 92 persen. Sisanya tanda tangan Pj Bupati, itu saya upload di tahun 2024 pertengahan bulan," ucapnya.

Ia menyebut bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa diterapkan jika amulasi ketidakhadiran mencapai 26 hari lebih.

"Kami BKPP hanya menunggu tanda tangan SK Pemberhentian oleh Bupati, jika SK nya sudah keluar gaji tidak akan masuk," tambahnya.

Baca juga: Pria Dulupi Gorontalo Serahkan Diri ke Polisi usai Wajahnya Viral di Medsos, Nyaris Rudapaksa Gadis

2 ASN Disnakertrans Gorut jadi tersangka

Diberitakan sebelumnya, Yusmaliana Olii alias Nana, oknum Disnakertrans Gorontalo Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.

Tak hanya ditetapkan tersangka, Nana juga telah ditahan oleh Polda Gorontalo sejak Selasa 3 September 2024.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro kepada TribunGorontalo.com, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) sore.

"Iya pelaku sudah kami lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved