Gaji ASN 2025

Per Juli 2025, Taspen Resmi Alihkan Pencairan Gaji Pensiunan, Cek Cara dan Dokumen yang Perlu Dibawa

Mulai bulan Juli 2025 skema pembayaran gaji pensiunan bakal diubah. Tak lagi lewat rekening, namun pencairan sepenuhnya melalui kantor pos.

Canva/Pixabay
GAJI ASN - Taspen Ubah Skema Pencairan Gaji Pensiunan, Ini Aturan Baru Mulai Juli 2025. Skema baru ini mengalihkan metode pembayaran dari sistem transfer melalui bank ke pencairan secara langsung di Kantor Pos. Perubahan ini menuai beragam reaksi dari para pensiunan, terutama mereka yang selama ini terbiasa menerima dana pensiun melalui rekening bank. 

Oleh karena itu, saat mengambil gaji pensiun di Kantor Pos, penerima harus membawa dokumen identitas:

  • KTP
  • Kartu identitas pensiun (Taspen/Asabri)
  • Surat undangan (jika ada)

Proses ini untuk memastikan gaji diterima oleh orang yang benar dan mencegah kebocoran dana.

6. Ketentuan Hutang para Pensiunan di Bank

Pensiunan yang Memiliki Hutang Harus Segera Konfirmasi ke Bank.

Pasalnya, jika Anda masih memiliki pinjaman aktif di bank sebelumnya (misalnya BTPN atau BWS), Anda harus:

  • Menghubungi pihak bank sesegera mungkin
  • Menanyakan skema pelunasan atau pemotongan otomatis
  • Memastikan tidak ada keterlambatan atau denda karena pemindahan pembayaran
  • Jika tidak dikonfirmasi, pemindahan ke Kantor Pos bisa membuat cicilan Anda tertunda dan menimbulkan masalah ke depannya.

7. Pemindahan Gaji Dilakukan Tanpa Persetujuan Pribadi

Perlu diketahui bahwa pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa meminta persetujuan dari masing-masing pensiunan.

Kebijakan ini adalah bagian dari keputusan administratif yang telah disetujui oleh:

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • PT Pos Indonesia

Meskipun demikian, pensiunan tetap bisa mengajukan komplain atau pertanyaan ke Kantor Pos jika mengalami kesulitan.

8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan oleh Ahli Waris

Jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan, asalkan memenuhi syarat berikut:

Dokumen yang Harus Dibawa oleh Perwakilan:

  • KTP asli dan fotokopi pensiunan
  • KTP perwakilan
  • Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
  • Surat kuasa bermaterai
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta)

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved