Gaji ASN 2025

Per Juli 2025, Taspen Resmi Alihkan Pencairan Gaji Pensiunan, Cek Cara dan Dokumen yang Perlu Dibawa

Mulai bulan Juli 2025 skema pembayaran gaji pensiunan bakal diubah. Tak lagi lewat rekening, namun pencairan sepenuhnya melalui kantor pos.

Canva/Pixabay
GAJI ASN - Taspen Ubah Skema Pencairan Gaji Pensiunan, Ini Aturan Baru Mulai Juli 2025. Skema baru ini mengalihkan metode pembayaran dari sistem transfer melalui bank ke pencairan secara langsung di Kantor Pos. Perubahan ini menuai beragam reaksi dari para pensiunan, terutama mereka yang selama ini terbiasa menerima dana pensiun melalui rekening bank. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mulai bulan Juli 2025 skema pembayaran gaji pensiunan bakal diubah.

Tak lagi lewat rekening, namun pencairan sepenuhnya melalui kantor pos.

PT. Taspen (Persero) kembali mengubah ketentuan pencairan gaji para pensiunan belum lama ini.

Di mana dalam ketentuan terbarunya, Taspen diketahui mengubah sistem pencairan gaji dengan menggunakan sistem satu pintu, yang berlaku per tanggal 1 Juli 2025 mendatang.

Adapun, pihak satu pintu yang dimaksud adalah PT. POS Indonesia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan resmi dari Taspen yang menegaskan beberapa pensiunan tidak akan menerima transfer dari bank seperti biasanya, melainkan diminta untuk mengambil gaji melalui Kantor Pos terdekat.

Adapun, perubahan penting terkait sistem pembayaran gaji pensiun ini menimbulkan beragam pertanyaan, terutama tentang legalitas, kejelasan teknis, dan keamanan prosesnya, terlebih bagi mereka yang selama ini mencairkan gaji di Bank-bank komersial kepercayaannya.

Untuk memudahkan pencairan gaji selanjutnya pada bulan Juli 2025, berikut ini Tribun Priangan mencoba meringkas langkah mudah pencairan di Kantor Pos Indonesia.

Cara Cairkan Gaji Pensiunan di Kantor Pos Indonesia

  • Datangi kantor pos
  • Kemudian mengambil nomor antrian
  • Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun)
  • Veriifkasi
  • Pencairan Gaji Pensiunan PNS
  • Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan

Selain itu, juga ada pengecualian atau cara lain untuk para Pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik.

Di mana terdapat layanan antar ke rumah, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun.

Itulah informasi yang bisa disampaikan mengenai pencairan Gaji untuk Pensiunan PNS di bulan Juli 2025.

Apa pun itu, semoga seluruh hal yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan sesuai keinginan.

Di samping itu, lantas apa saja aturan terbaru terkait perubahan sistem penerimaan gaji Pensiunan mulai 1 Juli 2025 tersebut?

Ketentuan Terbaru Penerimaan Gaji Pensiunan 1 Juli 2025

Hal ini langsung ditanggapi pihak Taspen dengan menegaskan beberapa ketentuan, yang sebagian besar merujuk pada peningkatan pelayanan para nasabah, di antaranya: 

1. Mengantisipasi Kasus Penipuan 

Pemindahan pembayaran gaji pensiun ke mitra bayar kantor Pos dilakukan untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan mengantisipasi kasus penipuan.

Dengan adanya perubahan sistem ini, muncul juga potensi penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pos, bank, Waspadai modus seperti:

  • SMS palsu minta data pribadi
  • Permintaan pembayaran biaya administrasi
  • Undangan palsu pencairan dana

Selalu verifikasi informasi hanya melalui saluran resmi dan hindari membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

2. Tanpa Surat Persetujuan

Untuk pemindahan gaji pensiun bulan Juli tidak lagi ada permintaan persetujuan, langsung berupa surat pemberitahuan pemindahan saja kepada penerima pensiun.

3. Pengajuan Mutasi Bank

Bagi pensiun yang ingin mengajukan mutasi dari Kantor POS ke Mitra bayar BWS dan BTPN sebelumnya, untuk saat ini tidak bisa dan harus di mitra bayar kantor POS.

4. Pensiunan Akan Menerima Pemberitahuan Langsung

Pihak Kantor Pos atau lembaga yang bekerja sama akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pensiunan, baik melalui surat, SMS, atau informasi langsung dari petugas.

Pemberitahuan ini mencakup:

  • Jadwal pengambilan
  • Lokasi Kantor Pos
  • Dokumen yang harus dibawa
  • Prosedur pencairan

Jika Anda belum menerima informasi, sebaiknya segera menghubungi Kantor Pos atau bank asal.

5. Validasi Penerima Pensiun

Salah satu alasan utama dari pemindahan ini adalah meningkatkan akurasi dan validasi data penerima manfaat. 

Oleh karena itu, saat mengambil gaji pensiun di Kantor Pos, penerima harus membawa dokumen identitas:

  • KTP
  • Kartu identitas pensiun (Taspen/Asabri)
  • Surat undangan (jika ada)

Proses ini untuk memastikan gaji diterima oleh orang yang benar dan mencegah kebocoran dana.

6. Ketentuan Hutang para Pensiunan di Bank

Pensiunan yang Memiliki Hutang Harus Segera Konfirmasi ke Bank.

Pasalnya, jika Anda masih memiliki pinjaman aktif di bank sebelumnya (misalnya BTPN atau BWS), Anda harus:

  • Menghubungi pihak bank sesegera mungkin
  • Menanyakan skema pelunasan atau pemotongan otomatis
  • Memastikan tidak ada keterlambatan atau denda karena pemindahan pembayaran
  • Jika tidak dikonfirmasi, pemindahan ke Kantor Pos bisa membuat cicilan Anda tertunda dan menimbulkan masalah ke depannya.

7. Pemindahan Gaji Dilakukan Tanpa Persetujuan Pribadi

Perlu diketahui bahwa pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa meminta persetujuan dari masing-masing pensiunan.

Kebijakan ini adalah bagian dari keputusan administratif yang telah disetujui oleh:

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • PT Pos Indonesia

Meskipun demikian, pensiunan tetap bisa mengajukan komplain atau pertanyaan ke Kantor Pos jika mengalami kesulitan.

8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan oleh Ahli Waris

Jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan, asalkan memenuhi syarat berikut:

Dokumen yang Harus Dibawa oleh Perwakilan:

  • KTP asli dan fotokopi pensiunan
  • KTP perwakilan
  • Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
  • Surat kuasa bermaterai
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta)

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved