Berita Viral
Sudah Jadi Korban, Kini Dipolisikan! QAR Jalani Pemeriksaan Atas Laporan Dokter AY
QAR menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu pagi (18/6/2025). Ia tiba di Mapolresta sekitar pukul 09.14 WIB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-mfdgdfhjhdnfvbsv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Nasib pilu dialami QAR (31), perempuan asal Bandung yang sebelumnya viral karena mengungkap dugaan pelecehan seksual oleh dokter berinisial AY, mantan dokter di salah satu rumah sakit swasta di Malang.
Setelah berani bicara dan membagikan kisahnya ke media sosial, QAR kini justru dilaporkan balik oleh dokter AY atas dugaan pencemaran nama baik.
QAR menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu pagi (18/6/2025). Ia tiba di Mapolresta sekitar pukul 09.14 WIB dan diperiksa selama lebih dari empat jam oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dokter AY terhadap unggahan QAR yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
Panggilan itu karena laporan dari dokter AY, mantan dokter Persada Hospital Malang.
Baca juga: Pelantikan Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu dan Wabup Nurjanah Resmi Ditunda, Ini Penyebabnya
Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dan selesai sekitar pukul 13.36 WIB.
QAR pun langsung meninggalkan Polresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, QAR datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter AY.
"Benar, hari ini satreskrim melakukan pemeriksaan ke QAR terkait tindak lanjut pengaduan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh AY. Jadi, unggahan atau postingan dari QAR dinilai AY telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (18/6/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, QAR dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pertanyaan yang diajukan, yaitu seputar postingan QAR di akun media sosial.
"Untuk pertanyaan, yaitu tentang kebenaran apakah unggahan atau postingan QAR telah merugikan AY," tambahnya.
Saat disinggung apakah QAR akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Ipda Yudi Risdiyanto hanya menjawab singkat.
"Setelah ini, nantinya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Tidak menutup kemungkinan apabila sudah terpenuhi adanya unsur pidana, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada QAR," ujarnya.
"Namun, semua ini masih berjalan dan satreskrim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti. Intinya apabila terdapat unsur tindak pidana, maka kami lakukan proses hukum sesuai prosedur," pungkasnya.