Rabu, 4 Maret 2026

Kabar Artis

Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Sidang Perdana 24 Juni 2025

Berkas perkara Nikita yang ditangani Polda Metro Jaya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 28 Mei 2025 lalu.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Sidang Perdana 24 Juni 2025
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KABAR ARTIS-Artis kontroversial Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Juni 2025 mendatang. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Artis kontroversial Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Juni 2025 mendatang.

Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 miliar. Nikita dan Mail dituding melakukan pemerasan disertai ancaman yang menyeret mereka ke proses hukum panjang.

Sebelumnya, berkas perkara Nikita yang ditangani Polda Metro Jaya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 28 Mei 2025 lalu.

Sidang perdana Nikita dan Mail akan digelar pada 24 Juni 2025 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Reinaldo.

Pihak PN Jaksel disebut telah menerima pelimpahan berkas perkara.

"Ya betul (sidang perdana 24 Juni). Jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Nikita Mirzani," ungkap Reinaldo, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Jadwal KM Bukit Raya Kapal Pelni Juni 2025: Malam Ini Akan Tiba di Surabaya

"Sudah dijadwalkan sidang pada tanggal 24 Juni," imbuh Reinaldo.

Adapun berkas perkara Nikita sudah dilimpahkan ke PN Jaksel pada 17 Juni 2025.

“Untuk berkas, kami menerima pelimpahan pada tanggal 17 Juni.”

“Setelah pelimpahan sudah ditunjuk juga hakimnya dan sudah ditetapkan hari sidangnya,” beber Reinaldo.

Untuk agenda sidang perdana Nikita, kata Reinaldo, adalah pembacaan surat dakwaan.

"Agenda sidang pertama adalah untuk agenda pembacaan surat dakwaan," bebernya.

Untuk sidang perdana nanti, Nikita wajib hadir untuk dilakukan pemeriksaan.

Juga untuk memenuhi hak Nikita sebagai terdakwa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved