PEMPROV GORONTALO

Era Pertamini di Gorontalo Segera Berakhir, BPH Migas Larang Penjualan BBM Subsidi oleh Pengecer

Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pengecer seperti Pertamini, Pom Mini, hingga penjual botolan dan jerigenan di Gorontalo tam

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Era Pertamini di Gorontalo Segera Berakhir, BPH Migas Larang Penjualan BBM Subsidi oleh Pengecer
TribunNews
DILARANG BENSIN SUBSIDI - Dengan penerapan sistem digital dan penegakan aturan yang lebih ketat, Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mendorong distribusi energi yang adil, efisien, dan berpihak pada pelaku ekonomi lokal. 

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Pemerintah berharap dengan dihentikannya praktik Pertamini menjual BBM subsidi, distribusi energi akan lebih adil dan merat.

Hal ini terutama bagi sektor-sektor yang memang membutuhkan bantuan negara seperti pertanian, perikanan, dan transportasi.

Beberapa contoh usaha mikro yang masih layak mendapat subsidi BBM antara lain: usaha parut kelapa, pencucian kendaraan, kompresor usaha, mesin motor tempel untuk nelayan, hingga traktor pertanian.

Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, dalam sambutannya juga menegaskan bahwa aplikasi X-Star akan menjadi solusi konkret bagi pelaku usaha yang sebelumnya kesulitan mengakses BBM subsidi.

"Pada intinya, surat rekomendasi melalui X-Star sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai penggerak ekonomi di Provinsi Gorontalo, dalam mendapatkan BBM subsidi yang sudah dikompensasi oleh negara," ujar Idah.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi ini agar pelaku usaha memahami proses dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan.

"Perlu diberikan informasi jelas terkait dokumen apa saja yang harus dilengkapi agar mereka bisa mendapatkan bahan bakar sesuai kebutuhan," sambungnya.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, serta perwakilan OPD sektor perikanan, pertanian, dan UMKM.

Sistem X-Star tak hanya memberi kemudahan dalam pengajuan subsidi, tetapi juga memperkuat pengawasan agar penggunaan BBM subsidi tidak menyimpang dari tujuan.

"Subsidi ini menggunakan uang negara, sehingga perlu adanya pengawasan dan pemanfaatan yang tepat sasaran," tutup Idah.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved