PEMPROV GORONTALO
Era Pertamini di Gorontalo Segera Berakhir, BPH Migas Larang Penjualan BBM Subsidi oleh Pengecer
Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pengecer seperti Pertamini, Pom Mini, hingga penjual botolan dan jerigenan di Gorontalo tam
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pengecer seperti Pertamini, Pom Mini, hingga penjual botolan dan jerigenan di Gorontalo tampaknya akan segera menjadi kenangan.
Hal ini menyusul kebijakan terbaru dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang secara tegas melarang seluruh bentuk penjualan BBM subsidi oleh pengecer non-resmi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas, Anwar Rofiq, dalam kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi X-Star di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Gorontalo, Kamis (19/6/2025).
"Surat rekomendasi itu bukan untuk dijadikan dasar menjual BBM bersubsidi di Pertamini atau Pom Mini," tegas Anwar dalam sambutannya.
Hanya SPBU dan Badan Usaha Resmi yang Boleh Salurkan BBM Subsidi
Menurut Anwar, pendistribusian BBM bersubsidi hanya boleh dilakukan oleh penyalur resmi seperti SPBU atau badan usaha yang telah ditetapkan, seperti Pertamina Patra Niaga.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Cipta Kerja.
Selama ini, banyak pelaku usaha pengecer BBM yang mengantongi surat rekomendasi dengan dalih sebagai usaha mikro. Namun kini, praktik tersebut dinyatakan tidak sah.
Bahkan di wilayah lain seperti Kalimantan Timur, lebih dari 400 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pengecer BBM telah dicabut oleh BKPM karena dianggap menyalahi aturan.
"Apapun bentuknya—botol, jerigen, atau menggunakan dispenser—tidak lagi dibenarkan," tambah Anwar.
Solusi Digital: Aplikasi X-Star untuk Pengajuan BBM Subsidi
Sebagai solusi, BPH Migas kini mendorong penggunaan aplikasi X-Star, platform digital resmi untuk mengajukan rekomendasi pembelian Solar (JBT) dan Pertalite (JBKP).
Aplikasi ini telah diterapkan di lebih dari 400 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menariknya, pengajuan rekomendasi dapat dilakukan secara kolektif oleh kelompok usaha seperti petani atau nelayan, meskipun surat tetap akan diterbitkan secara individu.
Bahkan, pengambilan BBM pun bisa dilakukan secara kolektif demi menghemat biaya transportasi dan waktu tempuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dengan-penerapan-sistem-digital-dan-penegakan-aturan-yang-lebih-ketat.jpg)