Senin, 16 Maret 2026

Berita Viral

Wilmar Group Tersandung Kasus Korupsi, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun: Terbesar Sepanjang Sejarah

Perusahaan Wilmar Group terjerat kasus korupsi. Kasus itu mengenai ekspor minyak kelapa sawit. Dari kasus itu, Kejaksaan Agung berhasil menyita uang

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Wilmar Group Tersandung Kasus Korupsi, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun: Terbesar Sepanjang Sejarah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SITA UANG RP 11,8 T: Sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung menampilkan tumpukan barang bukti uang yang disita dari terdakwa korporasi kasus ekspor CPO, Wilmar Group sebesar Rp 11,8 Triliun, Selasa (17/6/2025). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan uang tunai Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi CPO ini jadi yang terbesar sepanjang sejarah. 

Mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi  dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Terkait hal ini Kejagung pun sempat menampilkan tumpukan uang hasil sitaan dari terdakwa Wilmar Group tersebut.

Namun karena keterbatasan tempat, Kejagung hanya bisa menampilkan sebanyak Rp 2 triliun dari total 11,8 triliun yang berhasil disita.

Kemudian lebih jauh Sutikno menerangkan, usai disita, uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan milik Jampidsus Kejagung.

"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasari ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf A Jo Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.

Baca juga: Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tak Kunjung Cair? Ini 3 Penyebabnya

Penyitaan uang tersebut lanjut Sutikno nantinya juga akan digunakan pihaknya sebagai memori kasasi tambahan yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Agung.

Diajukannya kasasi ini sebab, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan atau ontslag oleh majelis hakim.

"Sehingga keberadaannya (uang Rp 11,8 triliun) dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut," ucapnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved