Berita Viral
Wilmar Group Tersandung Kasus Korupsi, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun: Terbesar Sepanjang Sejarah
Perusahaan Wilmar Group terjerat kasus korupsi. Kasus itu mengenai ekspor minyak kelapa sawit. Dari kasus itu, Kejaksaan Agung berhasil menyita uang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/uang-PT-Wilmar-Group.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Perusahaan Wilmar Group terjerat kasus korupsi.
Kasus itu mengenai ekspor minyak kelapa sawit.
Dari kasus itu, Kejaksaan Agung berhasil menyita uang Rp 11,8 Triliun dari tindak kasus tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Baca juga: Lolos Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 tapi Dana Belum Cair? Ini Penjelasan dan Solusinya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, bahwa penyitaan uang tunai dengan jumlah tersebut jadi yang terbesar sepanjang sejarah yang pernah dilakukan pihaknya.
Hal itu Harli sampaikan saat membuka sesi jumpa pers terkait penyitaan uang di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).
"Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah besar. Dan barangkali hari ini merupakan prescon terhadap penyitaan dalam sejarahnya ini yang paling besar," kata Harli di hadapan awak media.
Lebih lanjut Harli menjelaskan, penyitaan uang itu merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari para terdakwa korporasi Wilmar Group atas tindak pidana yang dilakukan.
Pengembalian keuangan negara itu lanjut Harli dilakukan dalam tahap penuntutan yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa.
Baca juga: Kementerian Buat Aturan Baru, Anak di Bawah Umur Tak Bebas Lagi Main HP dan Media Sosial
"Kami memaknai bahwa ini bentuk kesadaran yang diberikan korporasi dan bentuk kerjasama karena ada kesadaran untuk pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.
Kendati demikian saat ini Kejagung belum bisa langsung mengeksekusi uang triliunan rupiah itu untuk dimanfaatkan oleh negara.
Pasalnya saat ini Jaksa masih menunggu putusan kasasi yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung.
"Oleh karenanya perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, keseluruhan uang triliunan rupiah itu disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group.
Baca juga: Bukan Hanya di Gorontalo, Mie Gacoan di Sulsel Juga Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya