Bantuan Subsidi Upah
Segera Lakukan Ini Saat Dinyatakan Lolos Verifikasi Awal BSU 2025
Bagi Anda peserta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang sudah dinyatakan lolos verifikasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa langkah penting
TRIBUNGORONTALO.COM – Bagi Anda peserta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang sudah dinyatakan lolos verifikasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan.
Anda masih harus melewati tahap validasi data oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum dana BSU bisa dicairkan.
Banyak peserta mengeluhkan kesulitan mengakses situs BSU Kemnaker setelah menerima notifikasi 'lolos verifikasi awal'.
Hal ini terjadi karena sistem sedang dalam persiapan untuk menampilkan status pencairan dan proses pengkinian data rekening.
Kemnaker menyarankan peserta untuk melakukan "cek berkala", namun belum ada pembaruan signifikan sampai akses status penyaluran dibuka penuh.
Langkah Penting Setelah Lolos Verifikasi Awal BSU
Sembari menunggu situs BSU Kemnaker bisa diakses kembali, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan dan perhatikan:
1.Pastikan Rekening Aktif: Bantuan BSU hanya dapat disalurkan melalui rekening bank (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, atau PT POS Indonesia.
2.Pastikan rekening Anda aktif dan data yang terdaftar sudah sesuai. Siapkan Data Pribadi: Siapkan data-data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email aktif, dan informasi rekening bank Anda.
3.Pantau Situs Resmi Kemnaker: Akses situs Kemnaker bisa berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, pengecekan berkala tetap diperlukan untuk mengetahui informasi terbaru mengenai status penyaluran BSU Anda.
Kapan BSU 2025 Cair?
Berdasarkan keterangan resmi Menteri Ketenagakerjaan, pencairan BSU 2025 telah dimulai pada pertengahan Juni ini.
Setiap penerima akan mendapatkan total dana sebesar Rp600.000, yang merupakan alokasi Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.
Dana ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Jika Anda sudah memastikan memenuhi semua kriteria dan mengikuti langkah-langkah di atas, tetap bersabar dan terus pantau informasi resmi dari Kemnaker.
Cara Lapor
Banyak pekerja yang mulai resah karena Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang dijanjikan pemerintah paling lambat cair pada minggu kedua Juni 2025 ini belum juga diterima.
Jika Anda termasuk salah satu penerima manfaat BSU 2025 yang dananya belum juga cair, Anda bisa segera mengajukan laporan pengaduan.
BSU adalah program pemerintah untuk membantu pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Syarat lainnya, pekerja bukan ASN atau anggota TNI/Polri, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (untuk kategori Pekerja Penerima Upah).
Cara Melapor BSU 2025 Belum Cair
Jika Anda sudah memastikan diri sebagai penerima manfaat BSU 2025 dan dana belum cair, Anda bisa membuat pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan Anda sudah memperbarui rekening dan status di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sudah di tahap verifikasi dan validasi.
Berikut cara-cara untuk membuat pengaduan:
1. Melalui Call Center 175
Anda bisa menghubungi Call Center 175 BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti langkah-langkah berikut:
Tekan kode daerah diikuti dengan nomor 175 dari telepon atau ponsel (contoh: 021175 untuk Jakarta).
Dengarkan pesan suara otomatis sampai selesai, lalu tekan 0 untuk berbicara dengan operator.
Tunggu hingga operator menyapa, lalu sampaikan keluhan Anda.
Sebelum menelepon, pastikan pulsa telepon Anda cukup. Siapkan juga nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan atau NIK Anda, karena operator kemungkinan akan menanyakannya.
2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Cara lain adalah dengan mengajukan pengaduan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Langkah-langkahnya mudah:
Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel Anda.
Pada halaman utama, pilih menu "Pengaduan".
Pilih jenis pengaduan yang sesuai dengan topik BSU, lalu submit pengaduan Anda.
Anda bisa memantau riwayat pengaduan dengan mengklik "Riwayat Pengaduan" setelah memencet menu "Pengaduan", lalu klik "Detail Pengaduan" untuk melihat status pengaduan Anda.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.