Kasus Impor Gula
Jaksa Sita iPad dan Laptop Tom Lembong di Rutan: Diduga Berisi Upaya Ganggu Penuntutan
Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan resmi dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-impor-gula-Tom-Lembong-ffff.jpg)
“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang mulia majelis hakim," kata JPU dalam sidang.
"Satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 18 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Tom Lembong sendiri mengaku bingung JPU ingin menyita laptop dan iPad miliknya.
Menurutnya alat tersebut ia gunakan di rumah tahanan untuk menyusun pembelaan.
"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran."
"Tapi laptop dan iPad kan alat tulis memang saya manfaatkan itu untuk menulis pledoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Tak hanya itu, kata Tom Lembong perangkat tersebut dipergunakannya untuk membaca berkas.
"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet. Kemudian kita baca di tablet lebih efisien," terangnya.
Baca juga: Siap-Siap! Sekolah Kedinasan 2025 dari IPDN hingga STAN Buka 3.252 Kursi, Ini Jadwal Lengkapnya
Meski begitu Tom Lembong menyerahkan hal itu dengan pihak yang berwenang.
"Jadi tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang kita ikut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com