Kasus Impor Gula
Jaksa Sita iPad dan Laptop Tom Lembong di Rutan: Diduga Berisi Upaya Ganggu Penuntutan
Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan resmi dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-impor-gula-Tom-Lembong-ffff.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua perangkat elektronik milik terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang ditemukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan resmi dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dua barang yang disita adalah satu unit iPad Pro dan satu laptop Apple, keduanya berwarna silver.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengungkapkan bahwa jaksa akan memeriksa isi perangkat tersebut guna mendalami kemungkinan adanya informasi yang bisa mengganggu jalannya proses hukum.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan setelah adanya penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari, Pembuka Pintu Rezeki Melimpah dan Berkah
"Iya sudah, sudah ada penetapan hakim, sudah kita sita," kata Sutikno saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).
Setelah menyita, kini jaksa pun akan mendalami isi dari laptop milik Tom Lembong tersebut.
Pasalnya menurut Sutikno, pemeriksaan isi laptop itu untuk mengantisipasi ada sesuatu hal yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum, termasuk potensi menghalangi penuntutan.
"Kan kita butuh itu isinya. Isi laptop ini ada informasi apa jangan sampai misalnya isinya rencana menghalang-halangi penuntutan," ucapnya.
Selain itu, ketika ditanya apakah Jaksa bakal mencari tahu siapa sosok yang berperan memberikan laptop ke Tom sehingga bisa masuk ke Rutan, Sutikno memiliki pandangan lain.
Sebab kata dia, penyitaan itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan.
"Ya kalau penyitaan kan memang fungsinya itu untuk kepentingan pembuktian kita, karena perkara sudah di tingkat penuntutan," jelasnya.
Sebelumnya, JPU mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua perangkat elektronik milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gular yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Permohonan tersebut disampaikan JPU kepada majelis hakim karena dua barang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang tersebut adalah 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop dengan warna dan merek serupa.