Berita Viral

Empat Pulau Sengketa yang Masuk Ke Sumut Kini Kembali ke Aceh Gegara Dokumen Ini

Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa batas wilayah antara Sumatra Utara dengan Aceh, masuk ke dalam wilayah Aceh. 

google map
POLEMIK 4 PULAU DI ACEH-SUMUT: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak empat pulau yang bersengketa di Aceh kini diambil kembali oleh wilayah tersebut.

Empat pulau ini sebenarnya milik Aceh lalu tanpa pemberitahuan pulau ini ditarik paksa masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Padahal, empat pulau ini dimiliki oleh Aceh.

Namun kini, empat pulau itu pun dikembalikan ke tanah asalnya.

Hal itu berdasarkan pidato Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa batas wilayah antara Sumatra Utara dengan Aceh, masuk ke dalam wilayah Aceh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penyebab empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sempat masuk wilayah Sumatra Utara.

Keempat pulau tersebut yang secara geografis berada di sekitar perairan Kabupaten Aceh Singkil, namun sempat diklaim masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Mendagri menjelaskan bahwa hal tersebut  berawal dari pada tahun 2017 setelah adanya rapat lintas Kementerian mulai dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial Lapan, TNI AL, dll yang menyimpulkan empat pulau masuk Sumatra Utara berdasarkan dokumen saat itu.

Adapun rujukan dari rapat itu yakni adanya verifikasi pulau-pulau di lapangan yang telah dilakukan pada tahun 2008.

Hasil verifikasi tersebut, keempat pulau sengketa tidak masuk wilayah Aceh.

"Empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah provinsi daerah istimewa Aceh tidak dimasukkan, ada namanya tapi koordinatnya ada di gugusan pulau banyak," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (17/6/2025).

Pada tahun 2008 tersebut kata Tito, Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau tersebut ke wilayahnya, Sementara Gubernur Sumatra Utara memasukkan empat pulau itu ke wilayahnya.

Pada tahun 2022, Aceh kata Tito mengajukan keberatan dengan disertai dokumen pendukung. 

Kemudian muncul foto surat kesepakatan antara Gubenur Aceh dan Sumut pada tahun 1992 silam yang mana keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved