Berita Nasional Terkini

Fakta Mengejutkan Sidang Penembakan Polisi Way Kanan, Kapolsek Disebut dapat Jatah Judi Sabung Ayam

Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Editor: Wawan Akuba
TRIBUN
PENEMBAKAN POLISI - Terkuak di persidangan kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan: Peltu Lubis akui rutin setor uang ke Kapolsek untuk izin judi sabung ayam. Keluarga korban tolak permintaan maaf, tuntut hukuman mati. Kasus ini makin panas! 

"Terus kalau pulang dikasih uang Rp100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," ungkap Lubis.

Air Mata Permintaan Maaf Ditolak Keluarga Korban

Dalam kesempatan tersebut, Peltu Lubis menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dengan suara bergetar dan menangis.

"Perasaan kami sangat bersalah begitu besar. Saya tidak mau terjadi dan ternyata ada korban meninggal tiga orang itu. Dengan Kapolsek yang sebelumnya ini tidak pernah terjadi," ungkapnya.

"Dari hati yang paling dalam saya memohon maaf kepada keluarga korban," sambungnya.

Kendati demikian, Lubis menyadari kesalahannya dan siap menerima konsekuensi sebagai terdakwa dalam perkara perjudian.

Ia juga menuturkan, penembakan dilakukan oleh terdakwa utama, Kopda Bazarsah, dengan senjata api laras panjang yang telah dimodifikasi secara ilegal.

Namun, permintaan maaf Peltu Lubis tak mampu meluluhkan hati keluarga korban. Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto, dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut.

"Sama pak (dengan Bazarsah) tidak ada maaf. Apa pun alasannya terdakwa harus dihukum mati sih," ujar Sasnia di sela-sela skorsing sidang.

Sasnia mengungkapkan bahwa luka yang ditinggalkan atas gugurnya suaminya dalam menjalankan tugas negara tidak akan pernah sembuh.

"Suami saya gugur saat menjalankan tugas negara. Dia tidak layak mati dengan cara seperti itu," pungkasnya.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved