Berita Nasional Terkini

Fakta Mengejutkan Sidang Penembakan Polisi Way Kanan, Kapolsek Disebut dapat Jatah Judi Sabung Ayam

Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Editor: Wawan Akuba
TRIBUN
PENEMBAKAN POLISI - Terkuak di persidangan kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan: Peltu Lubis akui rutin setor uang ke Kapolsek untuk izin judi sabung ayam. Keluarga korban tolak permintaan maaf, tuntut hukuman mati. Kasus ini makin panas! 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis, salah satu terdakwa, mengaku selalu berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto.

Bahkan setiap kali menggelar judi sabung ayam dan koprok, ia selalu menyetor uang hingga Rp1 juta kepada kapolsek.

Keterangan ini disampaikan Lubis saat memberikan kesaksian di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (16/6/2025).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Peltu Lubis menceritakan bagaimana ia menjalin komunikasi dengan Kapolsek sebelum kegiatan judi.

"Saya koordinasi ke Kapolsek setiap mau ada kegiatan saja komandan, lewat telepon," ujar Peltu Lubis.

Lubis menirukan percakapannya: "'Pak Kapolsek saudaraku, kami izin buka'. Lalu dijawab Kapolsek silahkan saja yang penting jangan ada keributan."

Jika tidak lewat telepon, ia akan datang langsung ke Polsek atau bertemu di Sub Ramil.

Lebih lanjut, setiap judi sabung ayam dan koprok dibuka pada hari Senin dan Kamis, Peltu Lubis mengaku memberikan uang kepada Kapolsek sebesar Rp1 juta sebagai tanda "menghargai".

"Jatah menghargai Kapolsek biasanya kasih Rp1 juta, tapi yang terakhir sebelum penggerebekan saya janjikan Rp2 juta, karena mau lebaran komandan jadi dilebihkan," katanya.

Ia bahkan menyebut, "Kapolsek yang sebelum-sebelumnya juga begitu komandan."

Pada hari penggerebekan, 17 Maret 2025, Peltu Lubis berencana menyerahkan uang tersebut kepada Kapolsek, namun tidak berhasil.

"Saya datang ke gelanggang judi hari itu, uangnya mau saya ambil dari Bazarsah buat Kapolsek. Tapi pas saya telpon-telpon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih Bazarsah pada waktu itu," jelasnya.

Yang lebih mengejutkan, Lubis mengaku ada oknum polisi lain, mulai dari anggota Polsek hingga Brimob, yang turut menerima "jatah" dari kegiatan judi tersebut.

Mereka hanya datang sekadar makan dan merokok di warung dekat gelanggang, yang kemudian dibayari oleh Kopda Bazarsah.

"Terus kalau pulang dikasih uang Rp100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," ungkap Lubis.

Air Mata Permintaan Maaf Ditolak Keluarga Korban

Dalam kesempatan tersebut, Peltu Lubis menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dengan suara bergetar dan menangis.

"Perasaan kami sangat bersalah begitu besar. Saya tidak mau terjadi dan ternyata ada korban meninggal tiga orang itu. Dengan Kapolsek yang sebelumnya ini tidak pernah terjadi," ungkapnya.

"Dari hati yang paling dalam saya memohon maaf kepada keluarga korban," sambungnya.

Kendati demikian, Lubis menyadari kesalahannya dan siap menerima konsekuensi sebagai terdakwa dalam perkara perjudian.

Ia juga menuturkan, penembakan dilakukan oleh terdakwa utama, Kopda Bazarsah, dengan senjata api laras panjang yang telah dimodifikasi secara ilegal.

Namun, permintaan maaf Peltu Lubis tak mampu meluluhkan hati keluarga korban. Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto, dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut.

"Sama pak (dengan Bazarsah) tidak ada maaf. Apa pun alasannya terdakwa harus dihukum mati sih," ujar Sasnia di sela-sela skorsing sidang.

Sasnia mengungkapkan bahwa luka yang ditinggalkan atas gugurnya suaminya dalam menjalankan tugas negara tidak akan pernah sembuh.

"Suami saya gugur saat menjalankan tugas negara. Dia tidak layak mati dengan cara seperti itu," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved