Proyek Fiktif Bantuan Kemenaker

Peran 3 Tersangka Proyek Fiktif Bantuan Kemenaker Gorontalo, Pengusaha Sembako Rugi Rp 550 Juta

Polres Gorontalo mengungkap peran tiga tersangka kasus proyek fiktif bantuan Kemenaker.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Freepik
PROYEK FIKTIF - Ilustrasi sindikat penipuan. Polres Gorontalo mengungkap peran tiga tersangka kasus proyek fiktif bantuan Kemenaker. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polres Gorontalo mengungkap peran tiga tersangka kasus proyek fiktif bantuan Kemenaker.

Diketahui korban bernama Mbah Pariyem mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah Junaidi Yusrin, Yusmaliana Olii, dan Nurfadillah Nasaru.

‎“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami laksanakan minggu kemarin, kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni saudara JY, YO dan NAN,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Gorontalo.

Peran tersangka

PROYEK FIKTIF - Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja (tengah) saat menyampaikan perkembangan kasus, Senin (16/6/2025). Polres menetapkan Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin. Foto (Arianto Panambang).
PROYEK FIKTIF - Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja (tengah) bersama Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Gorontalo, saat menyampaikan perkembangan kasus proyek fiktif bantuan Kemenaker, Senin (16/6/2025). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

‎IPTU Faisal menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

‎Junaidi Yusrin disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek fiktif kepada korban, seorang pengusaha sembako bernama Mbah Pariyem.

‎Sementara itu, Yusmaliana Olii disebut sebagai orang yang menyuruh Junaidi untuk menawarkan proyek, dan Nurfadillah Nasaru ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut.

‎“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka, akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan. Namun sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegasnya.

‎Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap ketiga tersangka dengan ancaman 4 tahun penjara.

‎“Total kerugian korban dalam perkara ini sekitar Rp550 juta. Saat ini para tersangka belum ditahan, dan akan segera dipanggil kembali untuk diperiksa sesuai prosedur dalam KUHP,” jelas IPTU Faisal.

‎Kasus ini bermula dari laporan Pariyem yang mengaku dibujuk untuk mengikuti proyek bantuan Kemenaker sejak Januari 2024, dengan janji keuntungan.

‎Namun, proyek tersebut ternyata fiktif dan dana yang diserahkan korban tak pernah kembali.

Sebelumnya, pengusaha sembako asal Tibawa, Kabupaten Gorontalo bernama Mbah Pariyem melaporkan Junaidi Yusran ke Polres Gorontalo.

Ia mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp550 juta terkait proyek pengadaan bantuan Kemenaker yang ditawarkan oleh Junaidi pada Januari 2024 lalu.

Pariyem menyebut awalnya enggan terlibat, namun terus dibujuk hingga akhirnya menyerahkan dana tersebut.

Alih-alih mendapat keuntungan, proyek tidak kunjung terealisasi dan uang yang diserahkan pun belum dikembalikan.

Dalam klarifikasinya, Junaidi Yusran membantah melakukan penipuan. 

Ia mengaku justru menjadi korban dari seseorang bernama Nana, yang disebut-sebut sebagai oknum pegawai Kemenaker.

Meski demikian, Junaidi menyatakan siap menghadapi proses hukum dan bertanggung jawab menelusuri aliran dana tersebut.

Korban lain

Kasus penipuan ini sempat terkuak setelah beberapa korban mengungkapkan sejumlah kesaksian kepada TribunGorontalo.com.

Proyek fiktif yang ditawarkan terduga pelaku Yusmaliana Olii alias Nana dan Nurfadhillah Nasaru alias Dela berupa pengadaan bantuan program pemberdayaan masyarakat yakni berupa paket sembako.

Dalam proyek itu terduga pelaku bernama Nana memiliki rekan kerja. Sindikat ini mempunyai tugas masing-masing untuk melancarkan dugaan penipuan.

Namun yang menjadi sorotan penting adalah keyakinan korban atas proyek ini.

Para korban meyakini proyek tersebut benar-benar ada setelah melakukan konfirmasi kepada Kemnaker RI.

Mereka mengaku mendapatkan kesepakatan kerja sama. Lalu korban diarahkan untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Dalam surat tersebut terdapat KOP Surat dengan mencatut nama Kementerian Tenaga Kerja RI lengkap dengan alamat dan nomor Kemnaker yang bisa dihubungi.

Terdapat beberapa nomor yang dicantumkan dalam SPK tersebut termasuk nomor resmi Kemnaker RI.

Salah satu Korban, Junidar Nababan mengatakan pihaknya telah menghubungi nomor Kemnaker RI di 5253733 dan mendapatkan penjelasan dari pejabat Kemnaker RI.

"Ketika saya telepon, yang angkat ini pak Agus Illa lami, dia menjelaskan proyek itu benar-benar ada, dari sini juga saya meyakini proyek ini ada," ungkapnya.

Tak hanya itu, Junidar juga mengatakan Bank Sulselbar yang merupakan tempat pencairan uang menelpon langsung ke nomor Kemnaker RI untuk memastikan proyek tersebut.

"Bank Sulselbar juga memastikan dan mereka mendapatkan informasi bahwa itu proyek itu benar-benar ada," bebernya.

Junidar mengatakan konfirmasi pembenaran proyek dari pihak Kemnaker RI berlangsung sejak 2023 akhir hingga februari 2024.

"Setelah februari sampai sekarang ketika ditelpon jawaban dari Kemnaker, katanya tidak ada proyek itu," ungkap Junidar.

Setelah itu, Junidar mengecek langsung ke Kantor Kemnaker RI di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750.

"Mereka bilang proyek itu tidak ada, dan nama pejabat yang ada di SPK itu sudah pensiun," ucapnya.

Tak hanya itu, korban lain bernama Yulita kalesaran, warga asal Manado Sulawesi Utara melakukan pengecekan di Kemnaker RI.

"Makanya itu diawal saya benar-benar yakin kalau proyek ini ada, karena ada konfirmasi pihak Kemnaker," tutur dia.

Kecurigaan lain juga muncul pada korban lain bernama Yosi Pranoto, ia tak diizinkan untuk menghubungi siapa, dengan alibi semua akan diurus oleh tim terduga pelaku, Nana.

"Katanya saya hanya tinggal tahu beres, bahkan sampai penagihan ke Kemnaker diurus sama mereka katanya," jelasnya.
‎ 
Berikut nama korban dan kerugian yang dibeberkan Junidar.

  • Junidar Nababan — Rp900 Juta
  • Mindo Rosalina — Rp7,8 miliar
  • Ardi / Nasaruddin — Rp4,5 miliar
  • H. Herry — Rp1 miliar
  • Karja — Rp2,8 miliar
  • Yosi Pranoto — Rp1,3 miliar
  • Yulita kalesaran — Rp600 Juta

 


(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved